Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, M. Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anak usia 9 bulan hingga 15 tahun ini wajib dilakukan imunisasi, pasalnya virus MR tidak hanya menyebabkan penyakit campak dan Rubella, tapi bisa menyebabkan kematian bagi si penderita.
"Maka kita wajibkan anak untuk di lakukan imunisasi, karena kalau tidak dilakukan akan berakibat fatal," kata Ridwan.
Dalam pelaksanaan imunisasi, Ridwan mengaku banyak hambatan. Pasalnya, beberapa waktu lalu warga dihebohkan dengan adanya vaksin yang mengandung minyak babi, sehingga warga banyak menolak anaknya diimunisasi.
"Hambatannya terkait penundaan pelaksanaan vaksin, karena banyak yang menolak dan setelah kita berikan edukasi yang mau," terangnya.
Saat ditanya terkait halal dan haram nya vaksin tersebut, Ridwan mengatakan bahwa itu adalah wewenangnya MUI, namun MUI sudah malakukan pertemuan dan bahkan fatwa MUI sudah keluar yang mengatakan bahwa vaksin tersebut dibolehkan.
"Untuk lebih detailnya langsung tanya ke pihak MUI, kerena ranahnya lain. Kita hanya dari aspek kesehatan, kalau masalah halal, haram dan mubah itu ranahnya MUI," pungkas Ridwan. (ST,86)