Kasus Kadis Pertanian Tebo "SARJONO" Dikabarkan Masuk Tahap II

Bangzie
Kasus Kadis Pertanian Tebo "SARJONO" Dikabarkan Masuk Tahap II

Suaratebo,net. Muaratebo - Pihak penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, segera melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka, Ir. Sarjono terkait kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Pelimpahan berkas tahap II ini direncakan akan dilimpahkan pada pekan depan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo. Pelimpahan ini tentunya, dikarenakan berkas di penyidik Polda Jambi sudah rampung. Hal ini disampaikan oleh sumber harian ini di Mapolda Jambi.

"Tahap II ini segera kita limpahkan, berkasnya sudah rampung,” katanya.

Untuk selanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi. Yang terpenting, berkas semua sudah lengkap dan tidak ada kekurangan lagi. Tersangka dalam kasus ini yakni Ir. Sarjono, Kadis Pertanian Tebo yang dalam kasus ini selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen, Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.




Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa saksi ahli. Diantara saksi ahli yang dimintai keterangannya yakni Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Untuk diketahui, bahwa pembangunan embung ini diambil dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar.

Polres Tebo yang sebelumnya juga menangani kasus ini juga sudah menetapkan tersangka. Dia adalah Ir Sarjono, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo. Namun, status tersangka itu dinyatakan gugur oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam sidang Praperadilan.

Pimpinan sidang, Ricky Fardinan, SH dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan bahwa permohonan Ir. Sarjono diterima dan status tersangka dinyatakan tidak sah.

Dari 7 poin yang diajukan oleh kuasa hukum, 6 poin dikabulkan oleh hakim. Sedangkan 1 poin mengenai kerugian materil ditolak. 

Sementara, pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, terkait pelimpahan tahap II tersebut belum bisa dimintai keterangan. " soal pelimpahan tahap II kita no comment," ujarnya. (ST-end)
Pos Terkait