BREAKING NEWS

Polsek Tengah Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ternak di Dusun Malako

BAP Kepolisian terhadap pelaku pencurian ternak

Suaratebo.net - Polsek Tengah Ilir Polres Tebo kembali menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus pencurian ternak yang meresahkan warga Kecamatan Tengah Ilir. Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Unit Reserse Kriminal Polsek Tengah Ilir berhasil menangkap DR (21), pelaku pencurian dua ekor sapi milik warga Dusun Malako.


Kronologi Kasus

Kasus pencurian ini terjadi dalam dua laporan berbeda. Kasus pertama terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, di mana seekor sapi betina indukan milik warga hilang setelah diikat di kebun sawit. Kasus kedua terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, di mana seekor sapi lainnya juga hilang dalam kondisi serupa.


Penangkapan Pelaku

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Tengah Ilir akhirnya menangkap DR pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah yang sama. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan satu unit sepeda motor yang dipakai saat melakukan pencurian.


Proses Hukum

DR kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian hewan/ternak, yang dapat diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas, IPDA Ardimal Hagia, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tebo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Polres Tebo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.