BREAKING NEWS

Polres Tebo Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Gambar terduga pelaku narkoba


Suaratebo.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam dua hari berturut-turut, 27 dan 28 Mei 2025, polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan Pertama

Pada Selasa malam, 27 Mei 2025, pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tebo menangkap MA (34), seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan. Dari tangan MA, polisi menyita 4 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,44 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, sendok pipet, dan uang tunai Rp1.480.000. MA mengaku menerima titipan sabu dari seseorang bernama AN, yang diduga merupakan perantara dari napi narkoba bernama AR di Lapas Kelas II B Tebo.

Penangkapan Kedua

Keesokan harinya, Rabu dini hari, 28 Mei 2025, pukul 02.00 WIB, polisi menangkap AN (31) di Kelurahan Pasar Muara Tebo. AN diamankan setelah kedapatan membawa 2 paket kecil sabu seberat 0,83 gram. Berdasarkan hasil interogasi, AN mengaku baru pertama kali menjual narkoba dan mendapatkan sabu dari napi bernama AR di Lapas Kelas II B Muara Tebo.

Tindakan Hukum

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas, IPDA Ardimal Hagia, menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Polres Tebo akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu di wilayah Tebo.