Uang Rp 60 Juta Raib di Rampok Penjual Barang Antik

Bangzie
Uang Rp 60 Juta Raib di Rampok Penjual Barang Antik

Suaratebo.net. Muaratebo - Aksi komplotan perampok yang terjadi di wilayah hukum Polres Tebo semakin mengganas. Pasalnya, para pelaku ini tidak segan segan menodongkan senpi dan menendang korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Korbannya ialah Nurhafsya Binti Nurdin (64), dia adalah warga Minang pensiunan PNS. Korban ini dirampok di Km 4 Ex. IFA Dusun Sengalau Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo.

Peristiwa perampokan ini berawal saat korban bertemu pelaku di Kabupaten Muaro Bungo. Saat itu, pelaku menawarkan barang antik berupa samurai kepada korban.

Dengan modus untuk membuktikan keaslian samurai tersebut, pelaku mengajak korban ke Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Kemudian korban diajak pelaku ke Kecamatan VII Koto.

Saat tiba di Kecamatan VII Koto, pelaku dan korban menyeberang mengunakan ketek di Desa Balai Rajo kec. VII Koto Ilir. Sampai diseberang, pelaku mengajak korban menaiki sepeda motor milik pelaku.

Tanpa rasa curiga, korban terus mengikuti pelaku hingga dijalan ex. IFA km 4 Desa Balai Rajo, kemudian pelaku menghentikan sepeda motornya. Tiba-tiba muncul 3 (tiga) orang yang tidak dikenal menghampiri pelaku dan korban.

Tiga orang ini langsung menarik tas korban yang berisikan uang tunai lebih kurang sejumlah Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), tabungan Bank BRI Simpedes, Buku tabungan Bank BTPN dan ATM atas nama Nurhafsya, buku tabungan BNI 46 an. Tomi Suradi, KTP Nurhafsya, Karip dan kartu NPWP.

Korban tidak mau barang dalam tasnya hilang dan korban berupaya mempertahankan tas miliknya. Namun, upaya korban gagal Sebab dengan kasar pelaku menendang tanggan dan punggung korban hingga korban terjatuh.

Saat korban terjatuh, salah satu pelaku menodongkan senjata api (Senpi) kearah korban. Karena takut, akhirnya korban melepaskan tas yang dipertahankannya.

Berhasil merampas tas milik korban, pelaku langsung kabur kearah Km. 07 ex. IFA, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek VII Koto Ilir untuk ditindak lanjuti.

Kapolsek VII Koto Ilir Iptu Kristian Susanto dikonfirmasi media ini membenarkan adanya laporan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

"Ya benar, ada laporan curas. NO: LP/ B/ 02  / III / 2018 / JAMBI / RES TEBO / SEK VII KOTO ILIR Tgl : 21 Maret 2018. Korban atas nama Nurhafsya dengan Tkp di Km 4 Ex. IFA Dusun Sengalau Desa Balai Rajo Kec.VII Koto Ilir Kab. Tebo," ujar Kapolsek, Kamis (22/03/2018).

"Kita sudah mendatangi TKP, membuat laporan, periksa pelapor atau korban dan saksi. Sekarang kasus ini tengah kita selidiki," pungkasnya. (ST-end)

Pos Terkait