Diduga PT PAH Garap Lahan Diluar HGU, Pemda Diminta Cabut Izin Perusahaan

Iklan

Diduga PT PAH Garap Lahan Diluar HGU, Pemda Diminta Cabut Izin Perusahaan

Jumat, 29 September 2017 | 29.9.17 WIB

Suaratebo.net, Muara Tebo - Permasalahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Persada Alam Hijau (PAH), yang bermitra dengan Koperasi Unit Desa Olak Gedong Melako Intan (OGMI) Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir yang sahamnya dibeli oleh PT. Golden Plantation anak usaha PT. Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Foot pada akhir tahun 2014 silam tidak pernah habis- habisnya, terbukti belum selesai masalah pembagian hasil dengan petani mitranya sekarang timbul masalah baru yakni pihak perusahan terbukti diduga kuat menggarap lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU)  yang dimilikinya.

"Kami minta Pemkab Tebo segera mencabut izin PT.PAH karena perusahaan diduga sudah melanggar aturan dengan menggarap lahan diluar HGU yang dimilikinya," ujar Isya, salah satu petani kepada suaratebo. net, jum'at (29/9).

Mantan pengurus KUD OGMI ini menjelaskan bahwa dari seluruh lahan yang digarap PT.PAH, ada kurang lebih 300 hektar lahan belum memiliki HGU usaha.

"Kendati HGUnya belum terbit, tapi Lahan tersebut sudah digarap oleh PT.PAH sejak tahun 2009 lalu," tambahnya.

Diakuinya kalau sebagian besar lahan yang digarap PT.PAH saat ini sudah memiliki HGU.

"Lahan yang bersertifikat HGU atas nama KUD OGMI luasnya 639,32 hektar, sedangkan lahan yang bersertifikat HGU atas nama perusahaan luasnya kurang lebih 949 hektar," jelasnya lagi.

Menurutnya Pemkab Tebo sudah layak mencabut izin PT.PAH bukan hanya karena sudah menggarap lahan diluar HGU tapi juga karena keberadaan PT.PAH selama juga tidak bermanfaat terhadap warga sekitar khususnya petani yang menjadi mitranya.

"Buktinya hingga kini petani belum juga menerima hasil walaupun usia kelapa sawit sudah berusia rata- rata 9 tahun, belum lagi rangkaian kebohongan yang dilakukan pihak perusahaan kepada pihak koperasi, jadi sekali lagi izin PT.PAH memang sudah sangat layak dicabut," sebutnya.

Riduan, salah seorang pengurus KUD OGMI saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada lahan yang belum memiliki HGU tapi sudah digarap oleh PT.PAH.

"Lahan yang belum memiliki HGU itu luasnya 315 hektar milik 99 orang petani, nama kelompok taninya simpang semangko, memang sudah digarap oleh PT.PAH sejak lahan tersebut diserahkan oleh masyarakat kepada pihak perusahaan yang kalau tidak salah pada tahun 2010," terangnya.

Tentang dugaan bahwa pihak perusahaan sudah melanggar aturan karena menggarap lahan diluar HGU tersebut dirinya mengaku belum begitu paham.

"Soal penggarapan lahan diluar HGU, apakah pelanggaran atau tidak itu secepatnya akan kita koordinasikan dengan pihak terkait karena terus terang saya belum paham," katanya.

 "Sekarang kami (Pengurus KUD OGMI, red) lagi fokus terkait permasahan pembagian hasil yang sampai saat ini belum diterima oleh petani,"  ujar Riduan.

Tuturnya, beberapa waktu lalu pihak koperasi sudah meminta Pemkab Tebo melalui surat resmi untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT.PAH guna membahas hasil proyeksi bagi hasil yang disampaikan pihak perusahaan kepada KUD OGMI termasuk kejanggalan- kejanggalan hasil audit keuangan dan laporan keuangan tahun 2017.

"Rumusan pembagian hasil yang dipakai PT.PAH dalam proyeksi bagi hasil itu tidak sesuai dengan perjanjian awal dan cenderung merugikan petani, itu juga akan kami pertanyakan," pungkasnya. (ST-BS2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga PT PAH Garap Lahan Diluar HGU, Pemda Diminta Cabut Izin Perusahaan

Trending Now

Adsen