Mantan Pjs Kades Sungai Alai Diancam 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

Bangzie
0
Mantan Pjs Kades Sungai Alai Diancam 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar


Suaratebo,net.Muaratebo - Pasca ditangkapnya Adi Syam bin Sidan, mantan Pjs Kades Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, oleh tim Satuan Reskrim Polres Tebo. Kini, perkara tersebut masih tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Tebo. Hal ini langsung disampaikan Zainal Mutaqin Jaksa tindak Pidana Khusus.

Saat ini pihak kejaksaan masih memeriksa berkas perkara yang kemungkinan masih ada yang kurang. Namun, penyidik sudah menyangkakan 3 pasal yaitu pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 dalam UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Ada 3 pasal UU TIPIKOR yang disangkakan pihak penyidik, tersangka di ancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda 200 juta hingga 1 Milyar," terang Zainal Mutaqin, saat dikonfirmasi yang didampingi Kasi Intel Rosandi, pada selasa (29/08/2017).

Dikatakan Zainal, bahwa kerugian negara yang timbulkan oleh tersangka sebesar 115 juta yang dinikmati secara berkala. "tersangka ini mencairkan dana TKD (Ased desa,red) sebanyak 8 kali pencairan dengan total 115 juta. Sebelumnya tersangka ini sudah berniat untuk mencairkan TKD tanpa musyawarah desa lagi," katanya.

Untuk diketahui bahwa
Adi Syam ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana korupsi menggunakan dana tanah kas desa (TKD) sekitar 100 juta , yang pada saat itu tersangka menjabat sebagai penjabat sementara (Pjs) Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo pada tahun anggaran 2014-2015.

Terkait hal Tersebut, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maruli Hutagalung, membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Ya benar, tersangka kita tangkap karena telah menggunakan dana TKD untuk kepentingan Pribadi," ujar Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi pada selasa (12/7) kemarin

Lebih jauh dijelaskan Kasat, pokok permasalahannya berawal pada saat tersangka menjabat Pjs di Desa Sungai Alai, tersangka menggelapkan uang negara 100 juta lebih untuk kepentingan pribadi. Saat ini tersangka menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Tebo sebagai Kasi Trantip di Kantor Kecamatan Tebo Tengah.

"Pada saat pengajuan dana tersangka akan menggunakan dana TKD tersebut untuk membangun jalan lingkungan. Namun, tersangka menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang dan kridit," jelas Kasat.(End)


Pos Terkait