Kemenag Tebo : Jika Terbukti Pasti Akan Kita Beri Sanksi Mereka

suaratebonews. blogspot. com
0
Kemenag Tebo : Jika Terbukti Pasti Akan Kita Beri Sanksi Mereka

Suaratebo.net, Muara Tebo Penangkapan tim saber pungli kabupaten tebo,  beberapa hari lalu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap oknum honor KUA kec. rimbo ilir yaitu SP, serta melakukan pungli tersebut atas perintah kepala KUA MS.


Terkait pengkapan tersebut, Kepala Kementerian Agama Tebo, Zoztafia saat dikonfirmasi via seluler ditanya mengenai apakah oknum yang bekerja dibawah naungan Kementrian Agama ini, jika ditetapkan bersalah akan diberikan sanksi, katanya ia akan diberikan sanksi.

"Jika terbukti bersalah, pasti akan diberi sanksi sesuai dengan undang undang dan peraturan,"ujarnya singkat.

Untuk diketahui pula bahwa setelah oknum Kepsek salah satu SMK di Tebo, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli ) Kabupaten Tebo kembali melakukan aksi tangkap tangan atas dugaan praktek pungli. Terduga pelakunya adalah SP oknum petugas di Kantor KUA Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.


Penangkapan SP ini berawal dari informasi masyarakat bahwa, dalam pengurusan izin nikah pihak KUA Kecamatan Rimbo Ilir dikenakan biaya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Pungutan ini pun membuat masyarakat resah.

Berbekal informasi tersebut, pada Senin (21/8) sekitar pukul 12.30 Wib Tim Pokja Intelijen Sapu Bersih Kabupaten Tebo melakukan penyelidikan tentang adanya praktek pungli tersebut. Dari hasil penyelidikan dan telah dipastikan kebenaran adanya praktek pungli, Tim Pokja Intelijen menghubungi Tim Pokja Tindak untuk mengambil tindakan selanjutnya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saat warga yang mengurus izin pernikahan dan menyerahkan sejumlah uang, saat itu juga Tim Pokja melakukan Operasi Tangkap Tanggan (OTT) erhadap SP. Dari tangan SP, tim Pokja mengamankan uang sebesar Rp 1 juta.

Aksi OTT ini dibenarkan oleh Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Tebo Kompol Umar Wijaya, S.I.K. yang juga merupakan Wakapolres Tebo. Saat dikonfirmasi.

"Ya, benar tim telah melakukan OTT terhadap petugas KUA dengan inisial SP (30) warga Desa Giri Purno Kecamatan Rimbo ilir. Kita juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1 juta dan berkas nikah. Saat ini SP dan BB kita amankan di Maplres untuk penyelidikan lebih lanjut,”ujar Kompol Umar, Selasa (22/8) kemarin.



Diketahui, lanjut Kompol Umar, pengungkapan praktek pungli ini berdasarkan Keputusan Dirjen Bimmas Islam Nomor : DJ.III/600 th. 2016 tentang Petunjuk dan pelaksanaan pengelolaan PNBP atas biaya nikah atau rujuk diluar KUA Kecamatan. Dalam keputusan ini, kata dia, dijelaskan bahwa biaya nikah diluar KUA sebesar Rp. 600 ribu. Sementara, jika nikah dikantor KUA tidak dipungut biaya atau gratis.(ST-BS2)


Pos Terkait