Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sorotan Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Sorong: LIN Desak Pemkot Pertanyakan Rekomendasi Wali Kota

LIN Papua Barat Daya soroti dugaan toko miras ilegal di Sorong yang langgar Perda 2/2026. Pertanyakan surat rekomendasi Wali Kota & ketegasan tim terp
Sorotan Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Sorong: LIN Desak Pemkot Pertanyakan Rekomendasi Wali Kota

Sorong, Suaratebo.net - Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya mengungkap temuan mengejutkan terkait maraknya toko pengecer yang menjual minuman beralkohol (miras) di Kota Sorong. Aktivitas perdagangan ini disinyalir menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Temuan lapangan DPD LIN Papua Barat Daya mengidentifikasi sejumlah titik penjualan miras yang tersebar di wilayah Kilo 9, Kilo 12, Jalan Baru, Kampung Baru, hingga Rufei. Sebagian dari toko-toko tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menegaskan bahwa Perda 2/2026 secara ketat mengatur peredaran, zonasi lokasi, hingga jam operasional penjualan miras. Regulasi tersebut membatasi penjualan langsung hanya untuk tempat usaha pariwisata tertentu seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan malam (THM) yang legal.

"Kami mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan Perda tersebut dan apakah tim terpadu yang dibentuk Wali Kota sudah berjalan optimal di lapangan," tegas Jackson dalam keterangannya.

Kejanggalan Rekomendasi Surat Wali Kota dan Dinas Pariwisata

Satu poin krusial yang disorot LIN adalah ditemukannya toko di kawasan Kilo 12 yang menjalankan aktivitasnya bermodalkan surat rekomendasi bertanda tangan Wali Kota Sorong. Jackson mendesak pemerintah daerah memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum penerbitan surat tersebut.

Selain itu, LIN mengantongi informasi bahwa Dinas Pariwisata Kota Sorong telah menerbitkan rekomendasi kepada sekitar 10 toko dari total perkiraan 20 hingga 30 penjual miras di Kota Sorong.

Jackson menggarisbawahi bahwa dokumen rekomendasi tersebut bukanlah izin edar atau izin jual mutlak:

Tenggat Pemenuhan Syarat: Rekomendasi hanya memberi tenggat waktu hingga enam bulan bagi pelaku usaha untuk melengkapi berkas administrasi serta membenahi temuan pemeriksaan.

Sanksi Tegas: Jika batas waktu diabaikan, pemilik usaha wajib dikenai sanksi berjenjang—mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

LIN meminta Pemkot Sorong, DPRD, Dinas Pariwisata, serta kepolisian segera menerjunkan Tim Terpadu Pengawasan Perda untuk memeriksa langsung toko-toko yang terindikasi melanggar aturan. (Jamira)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Sorotan Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Sorong: LIN Desak Pemkot Pertanyakan Rekomendasi Wali Kota
  • Sorotan Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Sorong: LIN Desak Pemkot Pertanyakan Rekomendasi Wali Kota
  • Sorotan Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Sorong: LIN Desak Pemkot Pertanyakan Rekomendasi Wali Kota
  • Sorotan Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Sorong: LIN Desak Pemkot Pertanyakan Rekomendasi Wali Kota
  • Sorotan Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Sorong: LIN Desak Pemkot Pertanyakan Rekomendasi Wali Kota
  • Sorotan Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Sorong: LIN Desak Pemkot Pertanyakan Rekomendasi Wali Kota