Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan


Polres OKU Selatan dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Desa Rantau Panjang, Dua Pelaku Ditangkap

Tim gabungan Polres OKU Selatan dan BNNK OKU Timur menggerebek sarang narkoba di Desa Rantau Panjang. Dua terduga pelaku dan sabu berhasil disita.
Tim gabungan Polres OKU Selatan dan BNNK OKU Timur melakukan operasi penggerebekan sarang peredaran narkoba di Desa Rantau Panjang.

Muaradua, Suaratebo.net - Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur melancarkan operasi penindakan tegas di kawasan rawan peredaran gelap narkotika di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan, Senin (12/10/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil meringkus dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,31 gram.

Operasi represif yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini mengusung semangat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam pemberantasan barang haram. Penindakan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/642/X/RES.4.2/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 mengenai penertiban kampung narkoba, lokasi peredaran gelap, serta pengawasan ketat terhadap panggung hiburan yang rawan disalahgunakan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengapresiasi peran aktif warga sebagai mitra utama kepolisian dalam mendeteksi serta memutus rantai peredaran zat terlarang di lingkungan permukiman.

"Melawan narkoba hanya bisa dimenangkan apabila Polri bersama masyarakat bergerak berdampingan saling mendukung. Kami tidak memberi ruang bagi sindikat narkoba di OKU Selatan, dan kami sangat mengapresiasi partisipasi warga yang berani bersuara menjaga lingkungannya," tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Kronologi Penggerebekan di Lapangan

Di lokasi kejadian, operasi dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol H. Novan Dwi Putra, S.H., M.H., bersama Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, M.M. Sebanyak 45 personel gabungan dari Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Sie Propam Polres OKU Selatan, serta personel BNNK diterjunkan ke lokasi.

Kompol H. Novan Dwi Putra menjelaskan bahwa tindakan diawali dengan Apel Persiapan Pengamanan (APP) dan pengaturan Cara Bertindak (CB) sebelum penyisiran target secara presisi berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku dengan peran yang berbeda, yaitu satu orang pengedar dan satu orang pengguna.

"Dari lokasi penggerebekan, tim mengamankan dua orang, masing-masing satu terduga pengedar dan satu pengguna, beserta barang bukti sabu seberat 1,31 gram. Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan soliditas kemitraan Polri bersama masyarakat dan instansi terkait. Kami pastikan penanganan perkara berjalan cermat, profesional, serta tuntas dalam batas penentuan sikap 1x24 jam," jelas Kompol Novan.

Guna menjamin kepastian hukum, pihak kepolisian menerapkan perlakuan hukum yang proporsional sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 serta KUHAP. Ke depan, kolaborasi antara Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda akan terus diperkuat untuk mewujudkan kawasan pedesaan yang sepenuhnya bersih dari bahaya narkoba (Bersinar). (HS)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Polres OKU Selatan dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Desa Rantau Panjang, Dua Pelaku Ditangkap
  • Polres OKU Selatan dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Desa Rantau Panjang, Dua Pelaku Ditangkap
  • Polres OKU Selatan dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Desa Rantau Panjang, Dua Pelaku Ditangkap
  • Polres OKU Selatan dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Desa Rantau Panjang, Dua Pelaku Ditangkap
  • Polres OKU Selatan dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Desa Rantau Panjang, Dua Pelaku Ditangkap
  • Polres OKU Selatan dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Desa Rantau Panjang, Dua Pelaku Ditangkap