Pembunuhan Pria Terikat dan Terkubur di Batanghari Terkuak, Korban Dipukul Pakai Kayu Karena Sakit Hati
![]() |
| Tim Reskrim Polres Batanghari menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan pria yang ditemukan terkubur di Muara Tembesi. |
Pelaku yang diidentifikasi berinisial HT (39) ditangkap petugas tanpa perlawanan di kediamannya saat bersembunyi usai melancarkan aksi keji tersebut. HT diketahui merupakan teman dekat korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati yang dipendam pelaku. HT mengaku sering menjadi sasaran ejekan korban hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa temannya menggunakan sebatang kayu di bagian kepala. Usai memastikan korban tewas, pelaku kemudian mengikat kaki korban lalu menguburnya untuk menghilangkan jejak.
Pengungkapan kasus ini bergerak cepat setelah Polres Batanghari menerjunkan unit anjing pelacak (K-9) milik Polda Jambi ke lokasi kejadian (TKP). Berbekal petunjuk lapangan dan hasil analisis penyidik, identitas pelaku berhasil dipetakan hingga berujung pada penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Fachri Rizky mengonfirmasi bahwa sejumlah barang bukti telah disita dari tangan pelaku maupun lokasi kejadian. Barang bukti tersebut di antaranya sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban, sebuah linggis, pakaian, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.
Sebelumnya, penemuan jenazah pria terikat di tanah lapang sempat menggegerkan warga Muara Tembesi. Saat ini, jasad korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bumi Ayu setempat.
Atas tindakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian tersebut, tersangka HT dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (HS)

