Kado Ekonomi Akhir Tahun 2026: Pemerintah Guyur BSU, Bantuan Beras, hingga Diskon Pajak
![]() |
| Sumber ekon.go.id/BPMI Setpres |
Jakarta, Suaratebo.net - Pemerintah resmi menyiapkan paket kebijakan ekonomi komprehensif untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini mencakup penyaluran berbagai bantuan sosial di Kuartal IV 2026 hingga keberlanjutan program strategis untuk tahun anggaran 2027.
Melansir laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, sinyal penguatan ekonomi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara.
"Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027," ujar Menko Airlangga.
Banjir Bansos Kuartal IV 2026: BSU Rp900 Ribu hingga Bantuan Beras
Untuk mengarungi penghujung tahun 2026, pemerintah menyalurkan sejumlah stimulus ekonomi yang menyasar masyarakat rentan hingga para pekerja:
Bantuan Subsidi Upah (BSU): Disalurkan kepada 13,3 juta pekerja dengan total anggaran mencapai Rp12 triliun. BSU diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan (total Rp900 ribu).
Bantuan Pangan Beras 10 Kg: Sebanyak 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kelompok desil 1 hingga desil 4 bakal menerima bantuan beras 10 kg per bulan untuk periode Oktober–Desember 2026. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp17,5 triliun.
Program Pembukaan Rekening Bank: Menko Airlangga mengungkapkan adanya program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun untuk desil 1–4 yang saat ini datanya tengah diselaraskan antar kementerian.
Arah Kebijakan Ekonomi 2027: Bebas PPh 21 dan KPR Bunga 6%
Memasuki tahun 2027, pemerintah akan memperluas jangkauan insentif fiskal dan ketenagakerjaan. Jika sebelumnya insentif PPh Pasal 21 DTP fokus pada sektor padat karya dan pariwisata, mulai tahun 2027 pembebasan PPh 21 akan diperluas ke seluruh sektor industri bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan dengan sasaran 7,5 juta pekerja.
"Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta," jelas Menko Airlangga.
Selain itu, skema Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga tengah dikaji bersama Kementerian Keuangan untuk disesuaikan dengan tingkat inflasi.
Di sektor perumahan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dilanjutkan untuk hunian berharga hingga Rp2 miliar (serta pembebasan PPN hingga Rp2 miliar pertama untuk rumah berharga hingga Rp5 miliar). Pemerintah juga meluncurkan KPR Bersubsidi Bunga 6% untuk masyarakat berpenghasilan tetap (fixed income) sekitar Rp17 juta dengan nilai rumah maksimal Rp500 juta.
Penguatan kualitas SDM turut didorong lewat perluasan program magang Kemnaker untuk 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang. Pemerintah menaksir total kebutuhan anggaran untuk penguatan ekonomi 2027 ini menyentuh Rp31 triliun. (HS)

