JAMIRA Soroti Risiko AI pada Anak: PP TUNAS Butuh Pengawasan dan Evaluasi Ketat
![]() |
| Ketua Umum JAMIRA RM Gusti Haes memberikan keterangan terkait pengawasan PP TUNAS dan perlindungan anak di era kecerdasan buatan. |
Jakarta, Suaratebo.net - Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menghadirkan tantangan anyar bagi keselamatan anak di ruang digital. Menanggapi kondisi tersebut, Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) menekankan bahwa regulasi semata tidak akan cukup untuk membendung potensi penyalahgunaan teknologi tanpa didukung pengawasan berlapis dan partisipasi aktif masyarakat.
Ketua Umum JAMIRA, RM Gusti Haes, menyatakan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) memerlukan evaluasi berkelanjutan agar dampaknya benar-benar terasa secara nyata di lapangan.
"Perlindungan anak di era digital tidak boleh berhenti pada penerbitan regulasi atau pembatasan akses. Yang dibutuhkan adalah sistem perlindungan yang bekerja, dapat dievaluasi, dan mampu merespons perubahan teknologi," tegas Gusti Haes di Kantor DPP JAMIRA, Kayu Manis, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2026).
Potensi Penyalahgunaan AI dan Dampaknya bagi Anak
Kemajuan AI yang sangat pesat tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga membuka celah kejahatan siber yang menyasar kelompok rentan. Menurut JAMIRA, beberapa ancaman AI yang kian kompleks meliputi:
Penyebaran Konten Manipulatif (Deepfake): Pemalsuan identitas visual maupun suara yang dapat merugikan reputasi dan psikologis anak.
Cyberbullying Berbasis AI: Bentuk perundungan siber yang lebih personal dan masif menggunakan alat otomatisasi.
Eksploitasi Privasi dan Data: Risiko pengumpulan data pribadi anak tanpa izin melalui aplikasi berbasis AI.
Menghadapi ancaman ini, JAMIRA mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Platform digital dituntut menyediakan saluran pengaduan yang ramah pengguna, transparan dalam moderasi konten, serta responsif dalam penanganan laporan kejahatan digital.
Kolaborasi Multisektor: Peran Keluarga, Sekolah, dan Media
Melindungi anak dari dampak negatif AI memerlukan ekosistem yang terintegrasi. Regulasi dari negara harus diimbangi oleh penguatan literasi digital dari unit terkecil masyarakat.
1. Peran Keluarga dan Lembaga Pendidikan
Anak-anak perlu dibekali kemampuan berpikir kritis (critical thinking) dalam menyikapi informasi daring. Pendampingan dari orang tua dan guru sangat krusial agar anak mampu:
- Mengenali bentuk manipulasi informasi berbasis AI.
- Menjaga kerahasiaan data pribadi.
- Mengidentifikasi potensi bahaya dalam interaksi daring serta tahu ke mana harus melapor.
2. Tanggung Jawab Media Massa
Media massa dipandang memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi publik secara proporsional. Dalam meliput kasus yang melibatkan anak, media diimbau untuk selalu menjunjung tinggi kode etik, menjaga privasi, serta melindungi martabat anak.
Pengukuran Keberhasilan Perlindungan Anak di Era Digital
Gusti Haes menegaskan bahwa efektivitas kebijakan keselamatan digital anak tidak boleh diukur sekadar dari banyaknya aturan yang dirilis, melainkan dari indikator konkret di lapangan.
"Bagi JAMIRA, keberhasilan perlindungan anak di era AI harus diukur dari efektivitas pencegahan, kecepatan penanganan pengaduan, kepatuhan platform, dan kemampuan negara melindungi anak dari risiko digital tanpa mengabaikan hak-hak mereka," tutup Gusti.
Ke depan, keberhasilan perlindungan anak di ruang siber akan bergantung pada konsistensi seluruh elemen—negara, penyedia teknologi, pengajar, orang tua, dan media massa—dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, ramah, dan inklusif. (JAMIRA)


