Dugaan Intimidasi Jurnalis tvOne di Baubau, JAMIRA Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyerangan Kemerdekaan Pers
![]() |
| Ketua Umum JAMIRA RM Gusti Haes memberikan tanggapan terkait dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis tvOne di Baubau |
Jakarta, Suaratebo.net - Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Baubau bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan yang menimpa kontributor tvOne, Jamil. Penyerangan terhadap kerja jurnalistik tersebut terjadi saat korban menjalankan tugas peliputan di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Rabu malam (7/10/2026).
Melansir riwayat laporan resmi, kasus ini mencakup dugaan perampasan alat kerja berupa ponsel pintar serta pemaksaan penghapusan barang bukti rekaman liputan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers dan norma hukum pidana di Indonesia.
Kronologi Singkat dan Bentuk Penghalangan Peliputan
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun JAMIRA, insiden bermula ketika Jamil mendokumentasikan suatu peristiwa di area Kantor Satresnarkoba Polres Baubau dengan menggunakan telepon selulernya. Saat tengah mengambil dokumentasi, korban mendadak diintimidasi oleh sejumlah oknum.
Perangkat telepon seluler milik korban diduga direbut secara paksa dari genggamannya. Tak hanya itu, korban juga ditekan untuk menghapus seluruh rekaman liputan yang telah didokumentasikan di lokasi kejadian.
JAMIRA Tegaskan Proses Hukum Pidana dan Perlindungan Pers
Ketua Umum JAMIRA, RM Gusti Haes, menegaskan bahwa dugaan intimidasi, perampasan alat kerja, serta pemaksaan penghapusan materi liputan harus diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan terukur berdasarkan hukum yang berlaku.
|
Poin Tuntutan Utama |
Detail Tindakan yang Didesak JAMIRA |
|
Pemeriksaan Objektif |
Memeriksa seluruh oknum dan saksi di lokasi kejadian,
termasuk anggota kepolisian yang terlibat. |
|
Jalur Hukum Pidana |
Memproses
perkara melalui peradilan pidana umum, bukan sekadar sanksi etik/internal. |
|
Pengamanan Alat Bukti |
Mengamankan
CCTV lokasi, rekaman medis, jejak digital, serta telepon seluler milik
jurnalis. |
|
Jaminan Keselamatan |
Memberikan
perlindungan penuh kepada korban dari potensi intimidasi lanjutan. |
Gusti Haes mengingatkan bahwa pihak mana pun yang memiliki keberatan atas aktivitas jurnalistik seharusnya menggunakan prosedur legal yang sah, seperti mengajukan hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, ketimbang melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis," ujar Gusti Haes.
Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
Kendati mendesak pengusutan tegas, JAMIRA menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal kasus ini. Pihaknya memahami bahwa keterangan awal masih memerlukan verifikasi mendalam melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti fisik.
Meski demikian, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal-pasal pidana terkait. JAMIRA memastikan bakal terus mengawal dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum serta organisasi pers guna memastikan kasus ini ditangani secara terbuka dan adil. (JAMIRA)

