DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia: Landasan Hukum Baru Tata Kelola Data Nasional
![]() |
| Rapat Paripurna DPR RI bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyepakati pengesahan UU Satu Data Indonesia. (Generate by Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net - Pengelolaan data nasional resmi memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pengesahan regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan hukum tata kelola data nasional yang sebelumnya hanya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Melansir laman resmi Bappenas, keberadaan UU SDI bertujuan membangun ekosistem data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, serta memiliki interoperabilitas tinggi.
Kehadiran fondasi hukum ini akan memperkuat proses perumusan kebijakan publik dan memastikan pelaksanaan program-program strategis pemerintah, seperti bantuan sosial serta perlindungan masyarakat, tepat sasaran.
Aset Strategis Masa Depan Bangsa
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah SDI, menilai pengesahan UU SDI sebagai langkah krusial dalam menyatukan aset strategis bangsa.
"Data harus melahirkan keadilan sosial, memuliakan martabat manusia, dan membawa manfaat nyata bagi rakyat," tegas Rachmat Pambudy saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Rachmat juga mengingatkan kembali esensi utama dari pengelolaan data negara yang akurat.
"Data bukan sekadar deretan angka. Bukan sekadar tabel statistik. Dan bukan sekadar sesuatu yang tersimpan di server pemerintah. Data adalah cermin kejujuran Republik. Data memberi tahu kita siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan, tetapi juga siapa yang masih tertinggal," lanjutnya, melansir laman Bappenas. (7/10)
Poin Strategis dan Struktur UU Satu Data Indonesia
Regulasi yang berasal dari usul inisiatif DPR RI ini disahkan setelah melalui proses pembahasan intensif. Pemerintah menyerahkan sebanyak 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) sejak 23 September hingga 5 Oktober 2026 dengan mengedepankan transparansi.
UU SDI disusun secara terstruktur dalam 20 bab dan 141 pasal. Beberapa poin utama yang diatur dalam UU SDI antara lain:
- Data Dasar Nasional: Menjadi acuan utama perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.
- Klasifikasi Data: Pengelompokan data secara transparan menjadi kategori terbuka, terbatas, dan tertutup sesuai regulasi.
- Penguatan Kelembagaan: Pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan pembagian peran berjenjang dari tingkat nasional hingga desa/kelurahan.
- Pengurangan Ego Sektoral: Penyelenggaraan SDI dibekali kewenangan koordinasi dan keamanan yang memadai tanpa mengambil alih tugas substantif kementerian/lembaga.
- Pengawasan AI dan Perlindungan Data: Keamanan data pribadi dan pemanfaatan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) tetap di bawah pengawasan manusia, serta membuka partisipasi publik dalam pelaporan penyimpangan.
Melalui momentum ini, pemerintah mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk menyatukan langkah demi memastikan pembangunan nasional dapat dirasakan manfaatnya secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. (HS)

