Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan


DJP Hapus Sanksi Pajak Hingga 100 Persen, Cek Syaratnya!

DJP memberikan pemutihan sanksi denda pajak hingga 100% mulai 8 Oktober 2026. Simak syarat, jadwal pengurangan, dan cara pengajuannya di sini.
Ilustrasi Petugas Direktorat Jenderal Pajak melayani wajib pajak di kantor pelayanan pajak terkait program penghapusan sanksi administratif pajak 100 persen (Generate by Gemini AI)

Jakarta, Suaratebo.net - Melansir CNBC Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan kebijakan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak mencapai 100 %. Langkah insentif ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 sebagai aturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan berlaku efektif sejak 8 Oktober 2026.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto ini dihadirkan untuk mengakselerasi kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus mendorong laju roda perekonomian nasional.

"Dalam Kepdirjen ini terdapat pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebesar 100% dengan beberapa persyaratan sesuai ketentuan. Jadi yang diatur tidak hanya batas waktu saja melainkan jenis sanksi administratif yang dikenakan berdasarkan UU KUP," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawati, Rabu (14/10/2026).

Cakupan Sanksi dan Skema "Makin Cepat, Makin Besar"

Fasilitas pengampunan denda ini mencakup keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 serta SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Selain itu, insentif juga berlaku bagi pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan penyetoran pajak, sanksi pada Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP), hingga denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Besaran pemotongan sanksi sangat bergantung pada periode tindakan wajib pajak:

- Periode 8 Oktober – 31 Desember 2026: Pengurangan / Penghapusan 100%.

- Periode 1 Januari – 31 Maret 2027: Pengurangan 50%.

- Periode 1 April – 30 Juni 2027: Pengurangan 25%.

Sebagai gambaran teknis, apabila PT ABC mengantongi sanksi sebesar Rp1 juta akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan 2025, perusahaan berhak atas pembebasan denda penuh (100%) jika melapor pada 25 Oktober 2026. Namun, bila pelaporan baru dilakukan pada 2 Januari 2027, sanksi hanya dipotong 50% (Rp500 ribu), dan menyusut menjadi 25% (Rp250 ribu) jika dilaporkan pada 4 Mei 2027. Per 1 Juli 2027, fasilitas pemotongan tidak lagi berlaku.

Ketentuan Khusus STP, Faktur Pajak, dan Wajib Pajak Baru

Skema kelonggaran ini juga mencakup mekanisme khusus untuk tagihan hasil pemeriksaan serta kewajiban perpajakan lainnya:

- Surat Ketetapan Pajak & STP: Bebas sanksi 100% bila pokok pajak dilunasi maksimal 31 Desember 2026 atau satu bulan sejak diterbitkan. Pemotongan menjadi 50% untuk pelunasan dalam 1-2 bulan, dan 25% jika lebih dari $2$ bulan (batas akhir 30 Juni 2027).

- Keterlambatan Faktur Pajak (Pasal 14 ayat 4 UU KUP): Mendapat insentif pemotongan denda 90% jika membayarkan 10% sanksi paling lambat 31 Desember 2026, atau potongan 75% dengan membayarkan 25% denda hingga 30 Juni 2027.

- Wajib Pajak Baru: Pendaftar NPWP baru atau PKP yang baru dikukuhkan berhak menikmati insentif graduasi 100%, 50%, hingga 25% sepanjang melaporkan kewajiban SPT periode terkait.

- Program Pengungkapan Sukarela (PPS): SKP hasil pemeriksaan harta PPS yang terbit 8 Oktober 2026–31 Desember 2027 mendapat fasilitas penghapusan 100% (pelunasan 1 bulan), 50% (1-2 bulan), dan 25% (di atas 2 bulan) hingga akhir 2027.

Persyaratan dan Batas Akhir Pengajuan Permohonan

Untuk memanfaatkan insentif pemutihan denda ini, wajib pajak diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028 dengan memenuhi syarat berikut:

Bebas Sengketa Hukum: Tidak sedang mengajukan gugatan/upaya hukum lain, atau melampirkan bukti pencabutan resmi bila sudah pernah diajukan.

Pernyataan Kekhilafan: Melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa sanksi terjadi karena kekhilafan, bukan kesengajaan.

Belum Dilunasi: Fasilitas khusus diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar/dilunasi.

Frekuensi Pengajuan: Pengajuan permohonan pengurangan sanksi denda pajak dapat dilakukan maksimal 2 kali, sedangkan permohonan denda PBB hanya dapat diajukan 1 kali. (HS)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • DJP Hapus Sanksi Pajak Hingga 100 Persen, Cek Syaratnya!
  • DJP Hapus Sanksi Pajak Hingga 100 Persen, Cek Syaratnya!
  • DJP Hapus Sanksi Pajak Hingga 100 Persen, Cek Syaratnya!
  • DJP Hapus Sanksi Pajak Hingga 100 Persen, Cek Syaratnya!
  • DJP Hapus Sanksi Pajak Hingga 100 Persen, Cek Syaratnya!
  • DJP Hapus Sanksi Pajak Hingga 100 Persen, Cek Syaratnya!