Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan


Siap-siap! Kemendikdasmen Siapkan Aturan Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas, Ini Syarat dan Dampaknya bagi Murid

Kemendikdasmen menyiapkan mekanisme evaluasi baru di mana siswa tidak lagi otomatis naik kelas demi menjaga mutu literasi dan numerasi.
 Ilustrasi guru sedang memberikan pendampingan belajar membaca dan berhitung kepada siswa sekolah dasar seiring evaluasi kebijakan kenaikan kelas oleh Kemendikdasmen. (Generate by Gemini AI)

Jakarta, Suaratebo.net - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mematangkan evaluasi menyeluruh terhadap pedoman penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan publik adalah penataan kembali mekanisme kenaikan kelas, di mana siswa tidak lagi secara otomatis naik ke tingkat berikutnya apabila belum menguasai kompetensi dasar yang ditetapkan.

Kebijakan ini disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen sebagai respons atas temuan di lapangan mengenai masih adanya peserta didik di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) bahkan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang belum lancar membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dasar akibat kesalahpahaman penerapan aturan kenaikan kelas pada kurikulum sebelumnya.

Meluruskan Kesalahpahaman "Naik Kelas Otomatis"

Selama beberapa tahun terakhir, implementasi Kurikulum Merdeka di sejumlah satuan pendidikan kerap dimaknai secara keliru sebagai larangan mutlak bagi sekolah untuk menahan siswa tinggal kelas. Persepsi tersebut membuat sebagian sekolah meloloskan seluruh peserta didik ke jenjang kelas berikutnya meskipun capaian pembelajaran anak masih jauh di bawah standar minimum.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa apabila peserta didik dipaksakan naik kelas tanpa fondasi literasi dan numerasi yang memadai, anak tersebut justru akan mengalami kesulitan berlipat ganda ketika berhadapan dengan materi pelajaran yang jauh lebih kompleks di tingkat atas. Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi penilaian ini bertujuan mengembalikan fungsi evaluasi akademik yang objektif sekaligus melindungi hak belajar siswa.

Tiga Mekanisme dan Syarat Evaluasi Kenaikan Kelas

Dalam skema pedoman penilaian terbaru yang disiapkan Kemendikdasmen, keputusan tinggal kelas tetap ditempatkan sebagai opsi paling akhir (ultimum remedium) setelah sekolah menjalankan serangkaian intervensi pembelajaran. Terdapat tiga tahapan utama yang wajib dilalui sebelum satuan pendidikan memutuskan status kenaikan kelas seorang murid:

Deteksi Dini dan Pembelajaran Remedial Berkelanjutan: Guru wajib melakukan asesmen diagnostik berkala untuk memetakan siswa yang mengalami ketertinggalan akademik. Siswa yang belum mencapai Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) harus mendapatkan pendampingan khusus atau program remedial secara intensif sebelum masa ujian akhir tahun.

Evaluasi Holistik oleh Dewan Guru: Penentuan kenaikan kelas tidak hanya didasarkan pada nilai ujian semata, melainkan melalui musyawarah rapat dewan pendidik yang mempertimbangkan pencapaian kompetensi literasi-numerasi dasar, perkembangan karakter, serta tingkat kehadiran siswa.

Komunikasi dan Kesepakatan Bersama Orang Tua: Apabila setelah diberikan intervensi remedial siswa tetap dinilai belum siap mengikuti beban pelajaran di tingkat selanjutnya, pihak sekolah wajib berkoordinasi secara transparan dengan orang tua atau wali murid terkait opsi mengulang kelas demi kebaikan perkembangan akademik anak.

Catatan Pakar Pendidikan: Beban Guru dan Psikologis Siswa

Rencana pengetatan kembali aturan kenaikan kelas ini turut memantik perhatian dari kalangan pemerhati pendidikan dan organisasi profesi guru. Di satu sisi, langkah Kemendikdasmen dinilai tepat untuk memacu motivasi belajar siswa serta menghentikan fenomena penurunan standar mutu lulusan di sekolah.

Namun di sisi lain, para pakar pendidikan mengingatkan pentingnya kesiapan sistem pendukung di sekolah agar kebijakan tinggal kelas tidak memicu persoalan baru, di antaranya:

Perlindungan Guru dari Tekanan Wali Murid: Diperlukan payung regulasi yang tegas dari dinas pendidikan daerah agar para guru memiliki otonomi penilaian yang objektif tanpa dibayangi intimidasi atau intervensi dari orang tua siswa yang tidak terima anaknya tinggal kelas.

Pendampingan Psikologis Anak: Siswa yang dinyatakan tinggal kelas rentan mengalami penurunan rasa percaya diri, stigma sosial dari teman sebaya, hingga risiko putus sekolah (drop out), sehingga peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) harus diperkuat.

Rasio Beban Kerja Guru: Program remedial yang efektif menuntut ketersediaan waktu dan rasio jumlah murid per kelas yang ideal agar guru dapat membimbing siswa yang tertinggal secara personal. (HS)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Siap-siap! Kemendikdasmen Siapkan Aturan Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas, Ini Syarat dan Dampaknya bagi Murid
  • Siap-siap! Kemendikdasmen Siapkan Aturan Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas, Ini Syarat dan Dampaknya bagi Murid
  • Siap-siap! Kemendikdasmen Siapkan Aturan Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas, Ini Syarat dan Dampaknya bagi Murid
  • Siap-siap! Kemendikdasmen Siapkan Aturan Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas, Ini Syarat dan Dampaknya bagi Murid
  • Siap-siap! Kemendikdasmen Siapkan Aturan Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas, Ini Syarat dan Dampaknya bagi Murid
  • Siap-siap! Kemendikdasmen Siapkan Aturan Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas, Ini Syarat dan Dampaknya bagi Murid