Peluang Emas! Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027
![]() |
| Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari (Generate By Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net - Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses seleksi ini dijadwalkan akan mulai bergulir pada awal tahun 2027.
Melansir Kompas, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa langkah strategis ini merupakan bagian dari perhatian khusus (atensi) Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia. Kebijakan penataan status kepegawaian guru ini juga telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR.
"Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027," ujar Qodari dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
3 Poin Kesepakatan Penataan Status Kepegawaian Guru
Qodari menerangkan bahwa kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam penataan status guru PPPK ini mencakup tiga poin utama, di antaranya:
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Guru berstatus PPPK paruh waktu bakal diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Mekanisme pengangkatan ini mulai berlaku efektif pada Januari 2027.
Kesempatan Seleksi CPNS: Guru berstatus PPPK diberikan peluang untuk melamar dalam seleksi CPNS guru pada 2027. Proses ini dilaksanakan melalui mekanisme ujian seleksi sesuai prosedur yang berlaku, bukan pengangkatan secara otomatis. Bagi guru yang belum berhasil lolos CPNS, statusnya dipastikan akan tetap aman sebagai PPPK.
Pengalihan Status Kepegawaian Pusat: Status kepegawaian guru akan beralih menjadi pegawai pemerintah pusat, yang mana mekanisme penatausahaan serta penganggarannya akan diatur dalam regulasi turunan secara lebih terperinci.
Selain itu, pemerintah juga berencana membuka pengadaan guru secara nasional untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar. Jalur pengadaan ini akan dibuka bagi pelamar umum, sehingga memberi kesempatan luas bagi lulusan baru (fresh graduate) maupun mereka yang telah mengabdi lama sepanjang memenuhi persyaratan.
Qodari menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan penataan administrasi semata, melainkan wujud reformasi tata kelola untuk memberikan kepastian status serta jenjang karier guru demi peningkatan mutu pendidikan nasional.
"Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh. Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia," pungkas Qodari. (HS)


