Biaya Haji Diupayakan Tetap Ringan, Presiden Prabowo Perintahkan Audit Forensik BPKH dan Sikat Kartel
![]() |
| Biaya Haji Diupayakan Tetap Ringan, Presiden Prabowo Perintahkan Audit Forensik BPKH dan Sikat Kartel (Generate by Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Kepala Negara menekankan agar skema pembiayaan tidak membebani jemaah di tengah dinamika perubahan komponen biaya operasional.
Melansir dari Laman Kementerian Haji dan Umroh, instruksi tersebut disampaikan Presiden saat menerima Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Formulasi Biaya Haji: Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat
Guna menjaga keterjangkauan biaya bagi para calon jemaah, pemerintah tengah merumuskan struktur pembiayaan yang seimbang. Salah satu skema strategis yang diusulkan adalah penyesuaian porsi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah dengan skema Nilai Manfaat yang dikelola lembaga.
Presiden mengarahkan agar komposisi pembiayaan diatur ideal di angka 52 persen untuk Bipih dan 48 persen dari Nilai Manfaat. Formulasi ini dirancang khusus agar fluktuasi biaya operasional tidak secara langsung memberatkan kantong calon jemaah.
Sikat Habis Mafia dan Kartel Haji-Umrah
Selain efisiensi biaya, perhatian utama pemerintah tertuju pada pembersihan ekosistem pelayanan haji dan umrah dari praktik tidak sehat. Presiden mengapresiasi langkah Kemenhaj dan memberikan mandat penuh untuk menindak tegas pihak-pihak yang merugikan jemaah.
Pemerintah berkomitmen memberantas segala bentuk kartel, mafia, maupun penyimpangan prosedur yang selama ini memicu lonjakan biaya serta penurunan kualitas layanan bagi jemaah Indonesia.
Dorong Audit Forensik Keuangan Haji di BPKH
Untuk menjamin transparansi, Presiden mendorong pelaksanaan audit forensik terhadap tata kelola keuangan yang berada di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran objektif mengenai kondisi riil dana haji nasional. Kemenhaj dijadwalkan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyusun rekonstruksi sistem keuangan yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Pembersihan Data Invalid: Masa Tunggu Faktual 14 Tahun
Pembenahan juga menyasar pada sistem validasi data pendaftaran jemaah. Dari total 5,7 juta data antrean yang diverifikasi, petugas menemukan sekitar 400 ribu data yang tergolong invalid.
Setelah pembersihan data tersebut dilakukan, rata-rata masa tunggu faktual bagi jemaah haji yang berangkat tercatat berada di kisaran 14 tahun. Transparansi data ini diharapkan mampu memberikan kepastian jadwal keberangkatan yang lebih akurat bagi seluruh calon jemaah di tanah air. (HS)

