Waspada Bahaya Kabut Asap: Dinkes Kabupaten Tebo Imbau Warga Lindungi Diri dan Keluarga
![]() |
| Waspada Bahaya Kabut Asap: Dinkes Kabupaten Tebo Imbau Warga Lindungi Diri dan Keluarga |
Tebo, Suaratebo.net – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tebo menerbitkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman paparan kabut asap. Langkah pencegahan ini krusial guna mengantisipasi gangguan kesehatan berat akibat penurunan kualitas udara di wilayah sekitar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, dr. Riana Elizabeth, M.K.M., Sp.K.K.L.P., menegaskan pentingnya menjaga saluran pernapasan, mata, hingga kulit dari paparan partikel berbahaya kabut asap.
Dampak Kabut Asap Bagi Kesehatan Masyarakat
Menurut keterangan dr. Riana Elizabeth, paparan kabut asap yang dibiarkan tanpa perlindungan dapat memicu berbagai masalah kesehatan serius. Beberapa dampak utama yang perlu diwaspadai masyarakat meliputi:
- Gangguan Pernapasan: Memicu timbulnya batuk, pilek, hingga sesak napas.
- Iritasi Organ Luar: Menyebabkan iritasi mata merah/berair serta iritasi tenggorokan.
- Komplikasi Komorbid: Memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru kronis lainnya.
- Kelompok Rentan: Berisiko jauh lebih tinggi pada bayi, anak-anak, lansia, serta ibu hamil.
Langkah Pencegahan Mandiri dan Tindakan Medis
Dinkes Tebo meminta warga menerapkan protokol kesehatan mandiri untuk meminimalkan risiko terpapar kabut asap:
Gunakan Masker: Selalu pakai masker saat terpaksa beraktivitas di luar ruangan.
Batasi Aktivitas Luar: Kurangi kegiatan di luar rumah serta jaga pintu dan jendela tetap tertutup.
Pola Hidup Sehat: Perbanyak minum air putih dan konsumsi makanan bergizi kaya buah serta sayur.
Cegah Asap: Dilarang keras membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar.
Masyarakat diimbau segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala seperti batuk tidak reda, sesak napas, nyeri dada, mata merah/berair, hingga demam. Pemantauan kualitas udara juga disarankan melalui kanal resmi pemerintah. (HS)

