Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Penerima Aliran Uang Kuota Haji dalam Dakwaan

Tim hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menyoroti lenyapnya sejumlah nama penerima aliran dana kuota haji tambahan 2023–2024 dari dakwaan.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, Suaratebo.net - Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas melayangkan sorotan tajam terkait penyusunan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai ada sejumlah nama yang diduga turut menerima aliran dana namun tidak dicantumkan oleh jaksa penuntut umum.

Melansir CNN Indonesia, Mellisa menjelaskan bahwa penelusuran tersebut didasarkan pada dokumen perkara yang memuat keterangan dari 432 saksi serta sembilan ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul sejumlah pihak yang berurusan langsung dengan praktik pemungutan fee dan pengelolaan kuota haji di tingkat teknis.

"Mereka sudah mengembalikan, sudah disita, kemudian pada saat menentukan fee itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka," ujar Mellisa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Dugaan Kongkalikong di Tingkat Teknis

Mellisa mempertanyakan alasan permasalahan yang dinilainya terjadi di ranah teknis justru dibebankan sepenuhnya kepada Yaqut selaku Menteri Agama saat itu. Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan adanya dugaan kesepakatan sepihak untuk keuntungan pribadi tanpa melibatkan kebijakan utama kementerian.

"Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi menteri? Di bawah mereka kongkalikong, mengambil manfaat, menumpuk kekayaan lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya," tegas Mellisa.

Lebih lanjut, tim hukum mensinyalir adanya disparitas dalam penanganan perkara lantaran nama-nama yang sebelumnya muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendadak tak terlihat di lembar dakwaan. Guna memastikan transparansi, pihak Yaqut mendorong agar perkara dipisahkan sehingga pembuktian dapat diuji secara terbuka di muka sidang.

Sikap senada disampaikan Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani persidangan. Mengenai keterlibatan sejumlah nama yang dikaitkan dengan pengelolaan kuota haji tambahan, Yaqut menyerahkan sepenuhnya pada pembuktian di pengadilan.

"Tadi Anda semua sudah mendengarkan, kan? Nanti di fakta persidangan mudah-mudahan semua terbongkar dengan baik. Terang benderang," kata Yaqut.

Kerugian Negara Mencapai Rp622 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Dalam berkas dakwaan, perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:

  • Ishfah Abidal Azis (Staf Khusus mantan Menag)
  • Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)
  • Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri / Komisaris PT Raudah Eksati Utama)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603/Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. (HS)

Selengkapnya Disini

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Penerima Aliran Uang Kuota Haji dalam Dakwaan
  • Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Penerima Aliran Uang Kuota Haji dalam Dakwaan
  • Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Penerima Aliran Uang Kuota Haji dalam Dakwaan
  • Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Penerima Aliran Uang Kuota Haji dalam Dakwaan
  • Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Penerima Aliran Uang Kuota Haji dalam Dakwaan
  • Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Penerima Aliran Uang Kuota Haji dalam Dakwaan