RUU Perampasan Aset Dikritik: Poin Peningkatan Kekayaan Ilegal Hilang dari Draf DPR
![]() |
| Ilustrasi (Generate By Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset versi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memicu sorotan tajam dari pegiat antikorupsi. Ketentuan krusial mengenai pengusutan peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) dilaporkan menghilang dari draf terbaru yang keluar pada Juli 2026.
Melansir BBC.com, perubahan substansi ini dikhawatirkan akan mempersempit ruang gerak penegak hukum serta mempersekat upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Hilangnya Instrumen Penjerat Illicit Enrichment
Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyampaikan bahwa draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah pada 2023 secara tegas mengatur bahwa kekayaan pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dapat dirampas untuk negara. Namun, pasal tersebut tidak lagi ditemukan pada draf DPR versi Juli 2026.
Padahal, mekanisme illicit enrichment dinilai sangat krusial untuk mengincar aset penjahat yang disembunyikan dan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai gambaran urgensi pemulihan aset, data ICW menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp330,9 triliun, tetapi nilai aset yang berhasil dipulihkan hanya sekitar 4,84%.
Penyempitan Ruang Non-Conviction Based (NCB)
Selain hilangnya poin illicit enrichment, Koalisi Masyarakat Sipil mencatat adanya penyempitan skema perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture - NCB). Dalam draf DPR, mekanisme NCB dibatasi hanya untuk kondisi tertentu, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen.
Kondisi tersebut dinilai mengikat seluruh objek aset kepada figur pelaku. Akibatnya, status aset tanpa pemilik (unclaimed assets) atau aset temuan dari kejahatan lingkungan dan judi daring menjadi sulit dieksekusi oleh negara melalui jalur NCB.
Ketidakjelasan Kelembagaan Pengelola Aset
Poin ketiga yang menjadi catatan kritis adalah pengaburan penanggung jawab kelembagaan pengelola aset. Berbeda dari draf pemerintah 2023 yang menetapkan Jaksa Agung sebagai pengelola aset tunggal yang akuntabel, draf DPR mengintroduksi istilah "Lembaga Pengelola Aset" tanpa penjelasan rinci mengenai struktur, kepemimpinan, maupun pertanggungjawabannya.
Kondisi ini berpotensi memicu sengketa kewenangan antar-lembaga di masa depan dan menghambat efisiensi pengelolaan barang sitaan negara.
Urgensi Transparansi dan Partisipasi Publik
Menanggapi tenggat pengesahan yang ditargetkan Komisi III DPR paling lambat pada 15 Desember 2026, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera membuka draf resmi serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada publik.
Langkah ini penting guna memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan, partisipatif, serta benar-benar berorientasi pada penguatan ekosistem hukum antikorupsi di Indonesia. (HS)
Selengkapnya Disini


