Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Protes Aturan Pembatasan Pertalite, Menkeu Purbaya Kucurkan Rp7 Triliun Benahi Data DTSEN

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes warga soal pengelompokan desil 9 dan 10 terkait larangan beli Pertalite. Kemenkeu kucurkan Rp7 Triliun ke
Ilustrasi (Generate By Gemini AI)

Jakarta, Suaratebo.net - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah membenahi data kelompok masyarakat pada desil 9 dan 10. Langkah ini diambil menyusul banyaknya protes warga terkait kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Masyarakat melayangkan protes setelah mendapati nama mereka dimasukkan ke dalam kategori desil 9 dan 10. Padahal, mereka menilai kemampuan ekonomi riil di lapangan tidak mencerminkan kriteria kelompok sejahtera tersebut. Klasifikasi ini krusial mengingat adanya rencana pemerintah untuk membatasi atau melarang warga di golongan desil 9 dan 10 membeli Pertalite.

Melansir CNN Indonesia, pengelompokan tingkat kesejahteraan tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan telah mengucurkan anggaran besar hingga Rp7 triliun kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyempurnakan pendataan.

"Makanya sedang diperbaiki itu data DTSEN-nya. Saya ngeluarin uang cukup banyak loh untuk ke BPS tahun ini ya," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa dana Rp7 triliun tersebut dialokasikan untuk pembenahan sistem DTSEN sekaligus pelaksanaan Sensus Ekonomi atas permintaan BPS. Ia menargetkan validasi data akan jauh lebih akurat pada tahun depan.

Mengenai kepastian tanggal pemberlakuan larangan pembelian Pertalite untuk desil 9 dan 10, Menkeu menyebut pemerintah masih memantau dinamika ekonomi masyarakat dan mematangkan siasat penyiapan sistemnya.

BPS Buka Suara: Desil Bukan Ukuran Nominal Pendapatan

Menanggapi polemik penentuan kriteria masyarakat, Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa penetapan desil tidak hanya bersandar pada satu indikator tunggal. Indikator seperti tingkat penghasilan, kepemilikan barang, daya listrik, maupun jenis pekerjaan tidak dipakai secara terpisah.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menerangkan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif yang membagi keluarga ke dalam 10 kelompok tingkat kesejahteraan (masing-masing mencakup 10 persen populasi). Desil 1 mewakili tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 mencakup kelompok paling tinggi.

"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi," jelas Amalia.

Ia menambahkan bahwa angka desil bukan merupakan ukuran absolut kemiskinan atau gambaran nominal pendapatan dan kekayaan suatu keluarga. Oleh sebab itu, keluarga yang berada di dalam desil yang sama tidak selalu memiliki angka pengeluaran atau kondisi ekonomi yang seragam. (HS)


Selengkapnya Disini

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Protes Aturan Pembatasan Pertalite, Menkeu Purbaya Kucurkan Rp7 Triliun Benahi Data DTSEN
  • Protes Aturan Pembatasan Pertalite, Menkeu Purbaya Kucurkan Rp7 Triliun Benahi Data DTSEN
  • Protes Aturan Pembatasan Pertalite, Menkeu Purbaya Kucurkan Rp7 Triliun Benahi Data DTSEN
  • Protes Aturan Pembatasan Pertalite, Menkeu Purbaya Kucurkan Rp7 Triliun Benahi Data DTSEN
  • Protes Aturan Pembatasan Pertalite, Menkeu Purbaya Kucurkan Rp7 Triliun Benahi Data DTSEN
  • Protes Aturan Pembatasan Pertalite, Menkeu Purbaya Kucurkan Rp7 Triliun Benahi Data DTSEN