Polres Tebo Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan di Teluk Langkap Melalui Restorative Justice
![]() |
| Polres Tebo Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan di Teluk Langkap Melalui Restorative Justice |
Tebo, Suaratebo.net – Kepolisian Resor (Polres) Tebo resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Penghentian kasus ini ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik Satreskrim Polres Tebo menerima surat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Tebo Nomor 12/Pen.Pid/MKR/2026/PN Mrt terkait penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial G dan H serta korban berinisial IS ini diselesaikan secara damai di luar jalur peradilan formal.
Kanit Pidum Polres Tebo, Ipda Sumarlin, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak telah sepakat berdamai dan hak-hak korban telah dipulihkan kembali seperti sedia kala.
"Sesuai Pasal 79 KUHAP, kriteria Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara ini telah terpenuhi secara hukum. Kami langsung menindaklanjuti keputusan tersebut dengan memproses administrasi pembebasan tersangka G dan H untuk diserahkan kembali kepada keluarga," terang Ipda Sumarlin, Jumat (7/8/2026).
Pemulihan Hak Korban dan Syarat Substantif Terpenuhi
Penerapan Restorative Justice pada perkara ini mengedepankan musyawarah mufakat tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi korban. Seluruh unsur substantif—termasuk iktikad baik para tersangka untuk bertanggung jawab serta kesepakatan damai tanpa paksaan—menjadi dasar pertimbangan utama PN Tebo dan Polres Tebo.
Pendekatan penegakan hukum progresif ini mendapat respons positif dari warga setempat. Penyelesaian konflik sosial secara kekeluargaan dinilai lebih efektif menjaga kondusivitas serta stabilitas keharmonisan bermasyarakat di wilayah Desa Teluk Langkap. (HS)

