Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OTT Kasus Suap HGB Summarecon Bogor: KPK Sita Rp 106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka

KPK ungkap skandal suap HGB Summarecon di Bogor yang menyeret orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Total barang bukti capai Rp 106,3 miliar!

OTT Kasus Suap HGB Summarecon Bogor: KPK Sita Rp 106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka

Jakarta, Suaratebo.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim penyidik menyita barang bukti uang tunai dan valuta asing senilai total Rp 106,3 miliar. Melansir Detik, nilai sitaan ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini bermula dari pengajuan pemecahan serta perpanjangan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola oleh Summarecon di Bogor. Lahan tersebut sempat bersengketa hingga pihak ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dan meminta pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Untuk membuka blokir tersebut, perantara dari pihak swasta diduga menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat pertanahan hingga orang-orang yang disinyalir menjadi penampung dan pengepul dana suap.

Dari hasil gelar perkara, KPK resmi menetapkan 8 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Daftar 8 Tersangka Kasus Suap Pertanahan:

Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN

Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama Summarecon

Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) – Pihak swasta (diduga penampung uang utama)

Arif Sugiyanto (ARF) – Pihak swasta (diduga pengepul uang)

Erwin (ERW) – Pihak swasta

Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta

Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta / perantara

Empat tersangka dari pihak swasta, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK berperan penting dalam rantai pengumpulan hingga penampungan uang dari berbagai layanan pertanahan di Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN. Uang hasil pengondisian tersebut ditemukan tersimpan di rumah para tersangka dalam pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, hingga Real Arab Saudi yang dikemas di dalam kardus serta koper-koper merah.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran dana korupsi ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan pelayanan pertanahan tersebut. (HS)

Selengkapnya Disini

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • OTT Kasus Suap HGB Summarecon Bogor: KPK Sita Rp 106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka
  • OTT Kasus Suap HGB Summarecon Bogor: KPK Sita Rp 106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka
  • OTT Kasus Suap HGB Summarecon Bogor: KPK Sita Rp 106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka
  • OTT Kasus Suap HGB Summarecon Bogor: KPK Sita Rp 106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka
  • OTT Kasus Suap HGB Summarecon Bogor: KPK Sita Rp 106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka
  • OTT Kasus Suap HGB Summarecon Bogor: KPK Sita Rp 106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka