Pemerintah Resmikan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
![]() |
| Pemerintah Resmikan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 (Generate By Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net - Pemerintah resmi menetapkan total 26 hari libur yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 MenteriMenteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB—yang ditandatangani dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK.
Melansir Menpan.go.id, penetapan kalender libur ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas agar dapat menyusun program kerja serta perencanaan agenda tahunan secara lebih efektif.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa mayoritas hari libur nasional berbasis pada peringatan keagamaan. Sementara itu, penentuan cuti bersama dirancang dengan mempertimbangkan efisiensi mobilitas masyarakat, kelancaran ritual ibadah, serta momentum mudik Lebaran.
Poin Utama Keputusan Libur dan Cuti Bersama 2027:
Total Hari Libur : 26 Hari (18 Hari Libur Nasional & 8 Hari Cuti Bersama).
Dasar Hukum: SKB Menag, Menaker, dan MenPANRB Nomor 1205/2026, Nomor 3/2026, dan Nomor 2/2026.
Acuan Penetapan: Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa kepastian jadwal libur sejak dini sangat krusial bagi dunia usaha dan sektor publik. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan detail mengenai cuti bersama akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Rancangan Keputusan Presiden.
Sesuai regulasi yang berlaku, pelaksanaan cuti bersama bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan memotong hak cuti tahunan. Bagi pegawai ASN yang tetap bertugas saat cuti bersama demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diambil. (HS)

