Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perpres Ojol Segera Terbit: Pengemudi Bakal Berstatus Pengusaha Mikro

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut Perpres ojol rampung pekan ini. Pengemudi ojek online bakal dikategorikan sebagai pengusaha mikro agar naik ke
Perpres Ojol Segera Terbit: Pengemudi Bakal Berstatus Pengusaha Mikro

Jakarta, Suaratebo.net - Pemerintah akan segera merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online di Indonesia. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa penyusunan aturan tersebut kini sudah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Melansir CNBC Indonesia, Maman menyebut pembahasan regulasi tersebut tinggal menuntaskan beberapa detail teknis pada draf akhir sebelum resmi diundangkan.

"Dalam waktu dekat ini, Insya Allah dalam satu minggu ini, kita akan tuntaskan rampungan perpres terkait mengenai ekosistem transportasi online, yang mungkin tinggal ada sedikit satu pasal, dua pasal saja yang tinggal kita tuntaskan," ujar Maman dalam acara Peluncuran Grab Academy yang digelar secara daring, Selasa (11/8/2026).

Maman berharap Perpres ini menjadi langkah konkrit pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkelanjutan, serta memberikan dampak ekonomi positif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Pengemudi Ojol Dikategorikan Pengusaha Mikro

Salah satu poin krusial dalam Perpres terbaru ini adalah penetapan status para pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro. Menurut Maman, kebijakan tersebut merujuk pada arahan langsung dari Presiden agar para mitra pengemudi memiliki peluang berkembang yang lebih luas.

Melalui status pengusaha mikro, para driver diharapkan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari aktivitas narik harian, tetapi juga mendapatkan akses serta kesempatan untuk membuka usaha di sektor ekonomi lainnya.

"Berdasarkan arahan dari Pak Presiden, beliau selalu menitipkan agar kami gimana caranya membuat teman-teman ojol ini bisa lebih maju lagi ke depannya dan tidak hanya sekadar melakukan aktivitas usaha di ojol saja, tapi juga bisa mendapatkan kesempatan membuka usaha-usaha di sektor yang lainnya," jelas Maman.

Aplikator Sambut Positif Regulasi Baru

Langkah pemerintah menyusun aturan baru ini mendapat respons positif dari pelaku industri transportasi online. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan pihaknya mendukung penuh semangat regulasi tersebut dalam memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi.

Tirza menilai bahwa fokus utama dari aturan ini adalah mendorong pemberdayaan mitra agar mampu meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.

"Kami menyambut baik semangat dari regulasi yang sedang digodok juga. Karena sebenarnya utamanya itu adalah bagaimana caranya melindungi dan mendukung supaya mitra pengemudi ini bisa naik kelas," kata Tirza.

Perpres yang mengatur ekosistem ojol ini diperkirakan rampung dan resmi diundangkan dalam pekan ini. (HS)

Selengkapnya Disini

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Perpres Ojol Segera Terbit: Pengemudi Bakal Berstatus Pengusaha Mikro
  • Perpres Ojol Segera Terbit: Pengemudi Bakal Berstatus Pengusaha Mikro
  • Perpres Ojol Segera Terbit: Pengemudi Bakal Berstatus Pengusaha Mikro
  • Perpres Ojol Segera Terbit: Pengemudi Bakal Berstatus Pengusaha Mikro
  • Perpres Ojol Segera Terbit: Pengemudi Bakal Berstatus Pengusaha Mikro
  • Perpres Ojol Segera Terbit: Pengemudi Bakal Berstatus Pengusaha Mikro