Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Perlindungan Aset, Ini Alasannya
![]() |
| Gambar Ilustrasi (Generate By Gemini AI) |
Jakarta, Suaratebo.net - Pakar kebijakan publik sekaligus jurnalis senior, Bambang Harymurti (BHM), mengusulkan perubahan nomenklatur atau penamaan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai nama RUU tersebut lebih tepat diubah menjadi RUU Perlindungan Aset dan Pemulihannya.
Melansir CNN Indonesia, usulan tersebut disampaikan Bambang saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/8). Menurutnya, fokus utama dari regulasi ini seharusnya adalah memulihkan aset milik negara dan rakyat, bukan sekadar melakukan tindakan perampasan.
"Sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," ujar Bambang di hadapan para anggota dewan.
Waspadai Risiko Penyalahgunaan Kewenangan Negara
Bambang mewanti-wanti bahwa RUU Perampasan Aset memiliki potensi memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara untuk mengambil alih harta kekayaan seseorang. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, aturan tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Ia menegaskan pentingnya pembatasan kewenangan agar regulasi baru ini tidak justru dimanfaatkan sebagai alat legitimasi tindakan pembegalan kekayaan secara hukum.
"Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," tegasnya.
10 Pagar Pelindung dalam Pembahasan RUU
Guna mengantisipasi risiko penyalahgunaan kekuasaan, Bambang menyodorkan 10 pagar pelindung ( guardrails ) yang diharapkan dapat menjadi pedoman dan koridor utama bagi DPR serta pemerintah dalam membahas draf RUU ke depan:
Putusan Pengadilan Independen: Perampasan aset secara permanen wajib didasarkan pada keputusan pengadilan yang independen.
Beban Pembuktian di Tangan Negara: Negara tetap memikul tanggung jawab penuh untuk membuktikan indikasi tindak pidana.
Standar Pembuktian Ketat: Menerapkan standar dan kriteria pembuktian yang jelas serta tidak bias.
Pembatasan Penyitaan Tanpa Sidang: Tindakan penyitaan tanpa proses pengadilan hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang sangat luar biasa (extraordinary).
Praduga Tak Bersalah atas Kekayaan: Harta kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis disimpulkan sebagai hasil kejahatan.
Perlindungan Pihak Beriktikad Baik: Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pihak ketiga maupun pasangan yang tidak bersalah.
Hubungan Faktual dan Temporal: Harus terdapat keterkaitan yang nyata dan jelas antara waktu terjadinya tindak pidana dengan perolehan aset.
Pengelolaan Transparan: Aset yang telah disita wajib dikelola oleh lembaga tersendiri yang independen dan akuntabel.
Mekanisme Ganti Rugi: Membuka akses restitusi dan kompensasi apabila terjadi kekeliruan dalam proses perampasan aset.
Larangan Politisasi: Melarang keras penggunaan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan maupun motif politik.
"Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa," pungkas Bambang. (HS)
Selengkapnya Disini

