Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka

Kejagung tetapkan dua pegawai Ditjen Pajak tersangka korupsi transfer pricing PT TPL. Kerugian negara capai Rp2 T. Simak detailnya di sini
Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka (Generate By Gemini AI)

Jakarta, Suaratebo.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Kedua tersangka yang berinisial BP dan SR tersebut diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak untuk PT TPL.

Dugaan Manipulasi Ekspor Ekstraktif Produk Pulp

Melansir informasi dari unggahan akun Instagram @ulasan.network, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan dugaan praktik transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan afiliasinya untuk periode tahun 2008 hingga 2025.

Kasus ini berfokus pada aktivitas ekspor komoditas kertas atau pulp. Penyidik menemukan indikasi bahwa PT TPL melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari kondisi sebenarnya (under invoicing).

Dalam pelaporannya, perusahaan mencantumkan produk sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, berdasarkan karakteristik teknis dan harga pasar, produk yang diekspor sebenarnya merupakan dissolving pulp yang bernilai lebih tinggi.

Peran Tersangka dan Dugaan Penerimaan Suap

Sebagaimana dikutip dari @ulasan.network, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sedikitnya 111 orang saksi serta menyita beragam dokumen dan barang bukti elektronik.

Dalam menjalankan aksinya:

  • BP dimintai bantuan oleh PT TPL selaku supervisor pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023.
  • SR memegang peranan untuk pengawasan pemeriksaan tahun pajak 2024.

Kedua tersangka diduga kuat sengaja tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Mereka tidak menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai program audit yang ditetapkan. Atas imbalan jasa tersebut, BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL, yang berdampak langsung pada tergerusnya penerimaan kas negara.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Mengenai estimasi dampak finansial terhadap keuangan negara, Kejagung menyampaikan bahwa nilai resminya masih dalam proses penghitungan intensif oleh tim auditor.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara akibat praktik manipulasi pajak ekspor PT TPL ini diperkirakan fantastis, yakni mencapai sekitar Rp2 triliun. (HS)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka
  • Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka
  • Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka
  • Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka
  • Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka
  • Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka