Iming-Iming Jadi Pegawai Pemkab Tebo, Oknum PNS Dinas DLHP Laporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Rp80 Juta
![]() |
| Ps Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Bripka Eldian |
Tebo, Suaratebo.net - Seorang oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo berinisial EW dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi pegawai daerah.
Terlapor yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo tersebut diduga telah menerima sejumlah uang tunai dari korban dengan janji dapat memasukkan mereka bekerja di instansi Pemkab Tebo.
Laporan dugaan tindak pidana penipuan ini dibenarkan oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Bripka Eldian. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari para korban.
"Laporan sudah kami terima. Pelapor adalah pasangan suami istri berinisial F dan S," ujar Bripka Eldian saat memberikan keterangan resmi, Jumat (7/8/2026).
Modus Janji Pekerjaan dan Kerugian Korban Rp80 Juta
Berdasarkan keterangan awal dari pelapor, korban telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp80 juta kepada EW. Penyerahan uang tersebut dilakukan karena terlapor mengklaim memiliki akses dan jaminan untuk meloloskan korban sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Tebo.
Namun, setelah menanti selama dua tahun, janji manis yang disampaikan terlapor tak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan dan tidak ada kejelasan, pasangan suami istri tersebut akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Bripka Eldian menambahkan bahwa penyidik Polsek Tebo Tengah telah melayangkan surat panggilan resmi kepada EW untuk dimintai keterangan. Kendati demikian, hingga saat ini terlapor belum memenuhi panggilan polisi tersebut.
Tanggapan Atasan Terlapor di Dinas LH dan Perhubungan Tebo
Secara terpisah, Kabid Lalu Lintas (Lalin) DLHP Kabupaten Tebo, Maizar, selaku atasan langsung terlapor, membenarkan adanya surat panggilan dari kepolisian yang diantarkan ke kantornya.
"Surat (panggilan dari Polsek) yang diantarkan ke kantor sudah diketahui oleh yang bersangkutan (EW). Namun, apakah terlapor akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak, kami tidak mengetahui secara pasti," jelas Maizar.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polsek Tebo Tengah guna penyelidikan lebih lanjut terkait pemenuhan unsur tindak pidana penipuan. (Red)

