Siber Crime Transnasional: Bank Jambi Dibobol Rp144,82 Miliar, Modus Kuras Rekening Nasabah via Aset Kripto
![]() |
| Polda Laksanakan Konfrensi Pers Ungkap Pembobolan Bank 9 Jambi |
Suaratebo.net, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan tindak pidana siber internasional yang melakukan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). Aksi peretasan berskala besar ini mengakibatkan kerugian fantastis mencapai Rp144,82 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/7/2026), Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia memaparkan keberhasilan Subdit Siber dalam melacak aliran dana yang dilarikan ke luar negeri menggunakan instrumen aset digital.
Kuras 6.609 Rekening Nasabah Hanya dalam Hitungan Jam
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka warga negara Indonesia (WNI) berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya memiliki peran krusial sebagai penyedia infrastruktur penampungan dana untuk menyamarkan hasil kejahatan pelaku utama, yang diketahui merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia membeberkan kronologi dan modus operandi terstruktur yang dijalankan oleh sindikat ini:
Persiapan Sejak 2025: Para tersangka merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank domestik dan akun aset kripto di berbagai platform legal.
Eksekusi Kilat: Seluruh akun dikendalikan oleh pelaku utama di Jakarta. Pada 22 Februari 2026, sistem Bank Jambi dijebol, dan dana dari 6.609 rekening nasabah langsung dikuras habis.
Pencucian Uang Lewat Kripto: Uang senilai Rp144,82 miliar tersebut langsung dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet (dompet digital) luar negeri hanya dalam hitungan jam untuk menghindari deteksi sistem perbankan.
"Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Kami mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan penyedia layanan aset kripto untuk memecahkan kasus ini," jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Aset Rp18,94 Miliar Dibekukan, Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Meski sebagian besar dana telah dialihkan ke luar negeri, Polda Jambi bergerak cepat melakukan mitigasi. Penyidik Subdit Siber sejauh ini berhasil melakukan asset recovery dengan membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 bah/miliar yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan tersebut. Sejumlah barang bukti digital dan data transaksi elektronik juga telah diamankan.
Atas tindakan kejahatan siber terorganisasi ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:
- Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan pencucian uang.
- Jaringan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Komitmen Kapolda Jambi Buru Pelaku ke Luar Negeri
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada tiga tersangka lokal ini. Sinergi internasional akan terus diperkuat untuk mengejar aktor intelektual WNA yang kini berada di luar negeri.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat dan sektor perbankan di Provinsi Jambi agar terus memperketat proteksi data pribadi serta meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik guna memutus mata rantai kejahatan serupa di masa mendatang. (HS)


