Sengketa tanah Ulayat SAD di Batanghari: Masyarakat Adat Pertanyakan Keabsahan "Novum" PK PT BSU
![]() |
| Sengketa tanah Ulayat SAD di Batanghari: Masyarakat Adat Pertanyakan Keabsahan "Novum" PK PT BSU |
Batanghari, Suaratebo.net – Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Berkah Sawit Utama (BSU) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kini menuai sorotan tajam. Pihak masyarakat hukum Adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan secara terbuka mempertanyakan keabsahan dua dokumen yang dijadikan sebagai bukti baru (novum) oleh pihak perusahaan.
Menurut pihak SAD Marga Kubu Lalan, dokumen yang diajukan PT BSU dalam memori PK-nya bukanlah bukti baru yang ditemukan setelah perkara diputus. Dokumen tersebut dinilai telah berulang kali diajukan, diperiksa, dan menjadi bagian dari proses pembuktian pada persidangan terdahulu.
Mangku Masyarakat Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan, Mahmud Irsyad, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan memori PK dari PT BSU. Ia membeberkan bahwa dua novum yang dipersoalkan tersebut berkaitan erat dengan SK Nomor 393 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
Adapun Novum Pertama yakni Surat permohonan yang ditujukan kepada Kementerian Kehutanan. Sementara,
Novum kedua ialah Surat pemberitahuan dari Kementerian Kehutanan.
"Kedua dokumen itu sudah pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya, jadi jelas tidak memenuhi unsur sebagai novum. Selain itu, dokumen yang diajukan hanya berupa foto kopi. Berdasarkan yurisprudensi, foto kopi yang tidak memenuhi ketentuan pembuktian tidak bisa dijadikan novum atau alat bukti mandiri," tegas Mahmud.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pihak masyarakat adat kini memiliki waktu 30 hari untuk menyusun dan mengajukan kontra memori PK guna menyanggah argumen PT BSU.
Terkait hal ini, Juru Bicara PN Muara Bulian membenarkan adanya upaya hukum luar biasa dari pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut. Pengajuan PK PT BSU telah terdaftar secara resmi di sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada tanggal 9 Juli 2026.
"Memang benar terdapat pendaftaran permohonan PK pada tanggal 9 Juli 2026. Namun terkait dasar atau materi permohonan PK tersebut, kami belum melakukan pengecekan karena hal itu merupakan ranah persidangan," jelas Juru Bicara PN Muara Bulian.
Sebelumnya, Sengketa lahan ini sebelumnya telah bergulir panjang melalui perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn. Kasus ini telah melewati seluruh tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, tingkat banding, hingga tingkat kasasi di MA dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor 5287 K/Pdt/2025.
Sementara, pihak manajemen maupun kuasa hukum PT Barkah Sawit Utama (BSU) belum memberikan klarifikasi mengenai materi gugatan, alasan pengajuan PK, maupun tudingan terkait ketidakabsahan dokumen novum yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat SAD. (ST,Red)


