Respons Desakan Buruh, DJP Kaji Ulang Pajak JHT dan Buka Ruang Dialog Terbuka
![]() |
| Respons Desakan Buruh, DJP Kaji Ulang Pajak JHT dan Buka Ruang Dialog Terbuka (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan sinyal positif terkait tata kelola perpajakan nasional. Otoritas perpajakan mengaku tengah melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), menyusul gelombang desakan dari berbagai elemen serikat pekerja.
Mengutip laporan dari akun Instagram resmi @suarasurabayamedia, pihak DJP juga menyatakan komitmennya untuk membuka pintu komunikasi dan melibatkan aliansi buruh secara langsung dalam proses pembahasan, apabila pemerintah pusat secara resmi memutuskan untuk mengevaluasi regulasi tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa peninjauan aturan pajak JHT kini sedang masuk dalam tahap pemetaan dan kajian internal. Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa keputusan final terkait amendemen atau perubahan regulasi tetap berada di bawah wewenang penuh Menteri Keuangan, Purbaya. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, DJP memiliki fungsi utama untuk mengimplementasikan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan
"Jadi sedang dikaji. Tapi mesti dipahami, aturan itu sudah sejak tahun 2009. Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami tergantung arahan dari pimpinan. Kami ini hanya melaksanakan kebijakan," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Komitmen Terhadap Meaningful Participation Aliansi Buruh
Menanggapi aspirasi publik agar perwakilan pekerja diakomodasi dalam perumusan kebijakan, Bimo menegaskan bahwa DJP sangat menyambut baik ruang dialog interaktif tersebut. Keterlibatan masyarakat dinilai krusial demi menciptakan asas keadilan sosial dalam pemungutan pajak instrumen jaminan sosial.
Saat dimintai keterangan mengenai peluang diskusi tatap muka dengan serikat buruh, Dirjen Pajak memberikan jawaban optimistis. "Welcome. Kemarin kan juga diskusinya dengan meaningful participation pasti juga," tuturnya singkat.
Fakta Klaim BPJS Ketenagakerjaan: 95 Persen Lebih Bebas Pajak
Di sisi lain, DJP mengimbau masyarakat pekerja untuk tidak panik. Berdasarkan basis data hasil koordinasi intensif bersama BPJS Ketenagakerjaan, mayoritas peserta jaminan sosial sebenarnya tidak terdampak oleh beban fiskal ini saat mencairkan hak mereka.
Tercatat ada sekitar 95,45 persen dari total klaim JHT nasional yang memiliki nominal saldo di bawah Rp50 juta. Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, kelompok tersebut dikenakan tarif pajak efektif sebesar nol persen alias gratis.
Lebih lanjut, Bimo menguraikan bahwa formula perpajakan JHT menggunakan skema penundaan (deferred tax). Artinya, iuran bulanan JHT sama sekali tidak dikenai potongan pajak saat didebit dari upah pekerja, begitupun ketika dana mengendap dan diakumulasikan melalui instrumen investasi oleh lembaga pengelola keuangan.
Pungutan pajak baru diaplikasikan pada fase akhir atau saat momentum pencairan dana, dengan pembagian kluster tarif sebagai berikut:
Saldo Klaim hingga Rp50 Juta: Tarif pajak sebesar 0% (Bebas Pajak).
Saldo Klaim di Atas Rp50 Juta: Dikenakan tarif progresif sebesar 5% hanya pada bagian nominal yang melewati batas ambang tersebut. (HS)

