Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan


PN Muara Bulian Tegaskan Komitmen Eksekusi Lahan 1.300 Hektar PT BSU Tanpa Penundaan

Proses penyerahan lahan ulayat seluas 1.300 hektar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, kini hanya tinggal menunggu waktu.

PN Muara Bulian Tegaskan Komitmen Eksekusi Lahan 1.300 Hektar PT BSU Tanpa Penundaan

Batanghari, Suaratebo,net - Proses penyerahan lahan ulayat seluas 1.300 hektar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, kini hanya tinggal menunggu waktu. Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian berkomitmen penuh untuk segera menyerahkan lahan yang saat ini dikuasai PT Berkat Sawit Utama (BSU) tersebut kepada pemilik sahnya, warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan kelompok Depati Orik.

Langkah ini diambil setelah perkara Class Action tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Meskipun PT BSU terus melakukan berbagai upaya hukum untuk menghambat, menunda, hingga membatalkan putusan tersebut, PN Muara Bulian menegaskan bahwa proses eksekusi tidak akan terganggu.

Juru Bicara PN Muara Bulian, Sultan Agung, menyatakan dengan tegas bahwa pengadilan selaku eksekutor akan menjalankan tugasnya secara profesional dan tanpa penundaan.

"PN Muara Bulian tetap menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk segera melakukan penyerahan lahan tersebut. Proses perlawanan mereka melalui jalur hukum, baik Peninjauan Kembali (PK) maupun perkara nomor 15 dan 19, tidak akan menghambat atau menundanya," tegas Sultan.

Sementara, Mahmud Irsyad selaku penggugat dalam perkara class action ini, menyatakan bahwa pihak warga SAD masih menaruh kepercayaan penuh terhadap independensi dan integritas PN Muara Bulian. Warga kini hanya tinggal menunggu satu tahapan akhir, yakni penyerahan fisik lahan oleh Panitera PN Muara Bulian.

"Kita sejauh ini masih mempercayai independensi PN Muara Bulian dalam menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Mahmud.

Mahmud juga menambahkan bahwa percepatan eksekusi ini telah didukung oleh payung hukum yang kuat dari Mahkamah Agung, di antaranya: SEMA Nomor 4 Tahun 2014: Mengatur bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus segera dieksekusi dan SEMA Nomor 3 Tahun 2021: Mengatur tentang kesatuan hukum dan penerapan percepatan eksekusi.

Dengan demikian, gugatan baru dari PT BSU dengan perkara Nomor 15/PDT/2026/PN.Mbn dan Nomor 19/PDT/2026/PN.Mbn, serta pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang mereka layangkan, secara hukum tidak dapat menangguhkan proses eksekusi lahan ulayat tersebut. (Red,ST)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • PN Muara Bulian Tegaskan Komitmen Eksekusi Lahan 1.300 Hektar PT BSU Tanpa Penundaan
  • PN Muara Bulian Tegaskan Komitmen Eksekusi Lahan 1.300 Hektar PT BSU Tanpa Penundaan
  • PN Muara Bulian Tegaskan Komitmen Eksekusi Lahan 1.300 Hektar PT BSU Tanpa Penundaan
  • PN Muara Bulian Tegaskan Komitmen Eksekusi Lahan 1.300 Hektar PT BSU Tanpa Penundaan
  • PN Muara Bulian Tegaskan Komitmen Eksekusi Lahan 1.300 Hektar PT BSU Tanpa Penundaan
  • PN Muara Bulian Tegaskan Komitmen Eksekusi Lahan 1.300 Hektar PT BSU Tanpa Penundaan