Eks Penyidik KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Menhut Raja Juli Tak Hapus Pidana Dugaan Suap Hutan Kuansing
![]() |
| Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Jakarta – Kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus bergulir panas. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha, menegaskan bahwa langkah Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang mengembalikan uang dalam amplop ke KPK tidak serta-merta bisa menghapuskan jeratan pidana.
Melansir media CNN Indonesia, Praswad menilai ada korelasi yang sangat kuat dan jelas antara pemberian uang tersebut dengan proses permohonan pembebasan lahan hutan yang tengah berjalan.
"Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya," ujar Praswad saat dihubungi melalui pesan tertulis.
Ia menambahkan, dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, skema pengembalian aset atau uang hasil korupsi tidak bisa dijadikan alasan untuk menganulir pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan.
Soroti Waktu Pelaporan yang Dilakukan Pascahadirnya OTT
Praswad, yang kini menjabat sebagai Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions), juga mempertanyakan motif serta lini masa pelaporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli Antoni yang baru diserahkan ke KPK pada 3 Juli kemarin.
Sesuai regulasi, jika uang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak pemberi sebelum dilaporkan ke lembaga antirasuah, maka pelaporan gratifikasi dinilai sudah tidak relevan. Sebab, objek perkara sudah tidak berada di bawah penguasaan pelapor.
"Selain itu, pelaporan baru dilakukan setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) terjadi, sehingga wajar apabila publik mempertanyakan mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan," tuturnya secara kritis.
Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
Lebih lanjut, Praswad memaparkan bahwa mekanisme penanganan perkara ini sudah diatur secara ketat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf c dan d, sebuah laporan gratifikasi secara otomatis tidak akan ditindaklanjuti apabila perkara tersebut diketahui sedang masuk dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau patut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana murni. Pada Pasal 15, KPK diwajibkan meneruskan informasi tersebut ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum.
"Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana," kata Praswad menekankan.
Duduk Perkara Kasus dan Status Para Tersangka
Kasus ini bermula ketika Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby, pada Jumat (3/7). Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK masih melakukan proses analisis mendalam atas laporan tersebut.
Di sisi lain, KPK telah resmi menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya, yakni Zulkarnain dan Ardiles, sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan serta pengurusan izin lahan hutan.
Para tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama hingga 20 Juli 2026.
Suhardiman selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (HS)
Selengkapnya Disini

