Detik-Detik Polisi Bekuk Kurir 25 Kg Sabu di Jalinsum, Disembunyikan dalam Speaker Mobil
![]() |
| Detik-Detik Polisi Bekuk Kurir 25 Kg Sabu di Jalinsum (Tangkapan layar video akun IG @neVerAl0nely___) |
Suaratebo.net, Medan - Aksi kejar-kejaran dan penangkapan dramatis kembali terjadi di jalur utama Pulau Sumatera. Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan antarpovinsi dengan barang bukti yang sangat fantastis.
Melansir unggahan dari akun Instagram @neVerAl0nely___, petugas kepolisian berhasil mencegat dan menyita sedikitnya 25 kilogram sabu siap edar sebelum barang haram tersebut berhasil menyusup ke wilayah tujuan.
Modus Canggih: Sembunyikan Sabu di Dalam Speaker Mobil
Untuk mengelabui pemeriksaan petugas di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Mereka memodifikasi bagian dalam komponen pengeras suara (speaker) mobil untuk dijadikan ruang rahasia penyimpanan puluhan bungkus sabu tersebut.
Namun, berkat kejelian dan keakuratan informasi intelijen di lapangan, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengendus taktik ini dan langsung melakukan penyergapan di tengah jalan.
Identitas Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
Dalam operasi tangkap tangan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria yang bertindak sebagai kurir kurir lintas provinsi. Berikut identitas kedua tersangka:
- ZFH (30): Tercatat sebagai warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
- HND (28): Tercatat sebagai warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Rute Penyelundupan: Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), kedua tersangka mengakui bahwa paket besar narkoba jenis sabu tersebut dibawa langsung dari Provinsi Aceh dan direncanakan akan dikirim menuju target penerima di Provinsi Jambi.
Komitmen Pemberantasan Narkoba Jaringan Lintas Provinsi
Keberhasilan penggagalan 25 kilogram sabu ini diklaim telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika. Pihak Polda Sumut saat ini masih melakukan pengembangan mendalam guna mengungkap bandar besar atau pengendali utama di balik pergerakan kedua kurir asal Aceh ini.
Kedua tersangka beserta barang bukti 25 kg sabu dan unit kendaraan yang digunakan kini telah diamankan di Markas Polda Sumut untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HS)

