Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan


Darurat Korupsi Pejabat Publik, DPD RI Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset di tengah maraknya kasus korupsi pejabat. Simak selengkapnya.
Ilustrasi Komisi III DPD RI Desak RUU Perampasan Aset Disahkan (Generate By Gemini AI)

Suaratebo.net, Jakarta - Rentetan kasus korupsi kakap yang menjerat deretan pejabat publik di tingkat daerah hingga pusat memicu desakan lokal dan nasional agar instrumen hukum dimaksimalkan. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, secara tegas meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

Melansir Sindonews, Senator asal Papua Barat tersebut menyatakan bahwa regulasi ini sudah sangat dinantikan oleh masyarakat luas. Di tengah kondisi penegakan hukum yang krusial, negara dinilai membutuhkan instrumen yang jauh lebih tegas dan efektif guna memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Filep, fenomena maraknya kasus korupsi belakangan ini telah menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Nilai kerugian negara yang sangat besar dinilai menjadi hambatan nyata bagi pembangunan nasional serta kesejahteraan rakyat di berbagai daerah.

Soroti Kasus Eks Jampidsus hingga OTT Bupati Sukoharjo

Urgensi pengesahan aturan ini semakin menguat seiring mencuatnya sejumlah kasus besar yang melibatkan aparat penegak hukum hingga kepala daerah. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga perkara besar sekaligus, meliputi dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Selain kasus di tingkat pusat, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, turut menambah panjang daftar hitam korupsi kepala daerah. Etik diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo dengan nilai mencapai Rp2,93 miliar.

Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah ini seolah menjadi tren yang tak kunjung usai, menambah panjang daftar pejabat seperti Bupati Langkat Syah Afandin, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, hingga Bupati Muara Enim Edison yang terjerat pusaran hukum serupa.

Aspirasi Mendesak untuk Menyelamatkan Keuangan Negara

Filep Wamafma mengingatkan bahwa jika RUU Perampasan Aset kembali ditunda, akan muncul pertanyaan mendasar dari publik mengenai komitmen nyata negara dalam memberantas korupsi. Suara rakyat yang menghendaki pemerintahan bersih seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses legislasi.

Meskipun mengkritik keras situasi kedaruratan ini, Komite III DPD RI tetap mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum yang tidak tebang pilih dalam menyeret pejabat tinggi negara. Langkah progresif tersebut diharapkan segera dibarengi dengan payung hukum perampasan aset agar hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh para pelaku secara melawan hukum. (HS)

Selengkapnya Disini

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Darurat Korupsi Pejabat Publik, DPD RI Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
  • Darurat Korupsi Pejabat Publik, DPD RI Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
  • Darurat Korupsi Pejabat Publik, DPD RI Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
  • Darurat Korupsi Pejabat Publik, DPD RI Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
  • Darurat Korupsi Pejabat Publik, DPD RI Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
  • Darurat Korupsi Pejabat Publik, DPD RI Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan