Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Menkeu Purbaya Sebut Likuiditas Dolar Bank Himbara Makin Kokoh
![]() |
| Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Menkeu Purbaya Sebut Likuiditas Dolar Bank Himbara Makin Kokoh (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 terkait penguatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan strategis ini mewajibkan para eksportir tanah air untuk menyimpan dana valuta asing (valas) mereka di dalam negeri, khususnya pada jaringan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini akan berdampak positif dan signifikan terhadap peningkatan likuiditas dolar di perbankan nasional. Dengan retensi devisa yang lebih kuat, perbankan milik negara bakal memiliki cadangan kas valas yang jauh lebih besar untuk menjaga resiliensi sektor finansial dari ketidakpastian global.
Dalam industri keuangan berlaku prinsip cash is king, di mana kekuatan kas yang melimpah akan memperkokoh posisi tawar dan stabilitas Bank Himbara. Dana DHE SDA yang menetap di dalam negeri ini diproyeksikan menjadi bahan bakar utama bagi mesin perekonomian domestik melalui peningkatan kapasitas pembiayaan di berbagai sektor produktif.
Melalui skema pengawasan yang jauh lebih rinci dan detail, pemerintah optimis tingkat kepatuhan eksportir akan meningkat dibanding regulasi sebelumnya. Kebijakan pengetatan DHE ini diharapkan mampu memberikan sentimen positif bagi pasar modal serta menarik minat investor jangka panjang demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Dampaknya ke Himbara sudah jelas. Mereka akan memiliki dolar lebih banyak dan kas yang lebih besar. Dalam sektor keuangan dikenal istilah cash is king. Dengan likuiditas yang lebih kuat, posisi bank-bank Himbara akan semakin kokoh," ujar Purbaya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB. (HS)


