Alasan Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun Buka Suara
![]() |
| Alasan Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun Buka Suara (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Sebagai gantinya, kedua tersangka kini hanya dikenakan status wajib lapor satu kali dalam seminggu.
Melansir CNN Indonesia, keputusan kejaksaan tersebut diambil setelah mempertimbangkan secara matang surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum beserta pihak keluarga sebelum proses pelimpahan tahap II oleh Polda Metro Jaya.
Poin-Poin Pertimbangan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, membeberkan isi dokumen permohonan yang diserahkan ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6/2026) pagi. Menurut Refly, ada beberapa alasan kuat mengapa kedua kliennya tidak perlu mendekam di balik jeruji besi selama proses hukum berjalan.
Berikut adalah poin-poin utama pertimbangan yang diajukan oleh tim hukum:
- Sikap Kooperatif: Roy Suryo dan Dokter Tifa selalu mematuhi prosedur wajib lapor dan tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan sah.
- Keterangan Jujur: Tidak pernah memberikan informasi yang tidak sesuai fakta atau menghambat proses pemeriksaan.
- Keamanan Barang Bukti: Tidak ada indikasi atau upaya untuk melarikan diri, merusak, maupun menghilangkan barang bukti.
- Reputasi Baik: Kedua klien memiliki tempat tinggal yang jelas, bereputasi baik, serta berkomitmen tidak akan mengulangi tindak pidana.
- Jaminan Hukum: "Kami juga para lawyer melakukan penjaminan. Ada beberapa orang yang menjamin bahwa klien kami siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat seandainya sidang digelar," ujar Refly Harun, dikutip dari CNN Indonesia.
Istri Roy Suryo dan Anak Dokter Tifa Jadi Penjamin
Untuk memperkuat permohonan tersebut, pihak keluarga bertindak langsung sebagai penjamin utama. Refly menjelaskan bahwa istri dari Roy Suryo serta anak dari Dokter Tifa ikut menandatangani surat penjaminan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Marcelo Bellah, mengonfirmasi bahwa pihak penjamin telah menyatakan kesiapan mereka untuk menanggung segala risiko hukum apabila kedua tersangka tidak hadir atau mempersulit jalannya persidangan.
Sidang Akan Digelar di PN Jakarta Timur
Meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dipastikan tetap berjalan. Kasus ini nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pihak Kejari Jaksel saat ini tengah mempercepat penyusunan surat dakwaan agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. (HS)

