Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan


Tagih Tunggakan Rp330 Miliar, DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak

DJP Banten blokir serentak rekening 84 wajib pajak penunggak Rp330,6 miliar di 15 bank. Langkah tegas amankan penerimaan negara, lansir Detik.
Tagih Tunggakan Rp330 Miliar, DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak (Generate By Gemini AI)

Suaratebo.net, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Sebanyak 84 Wajib Pajak (WP) kedapatan menghadapi tindakan pemblokiran rekening secara serentak demi mengamankan uang negara.

Langkah penegakan hukum ini memicu pembekuan aset likuid dengan nilai total tunggakan fantastis. Akumulasi utang pajak dari para wajib pajak nakal tersebut menyentuh angka Rp 330.664.197.474.

Aksi pemblokiran serentak ini dimotori oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seluruh operasional berada di bawah komando Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten yang berlangsung pada 18-22 Mei 2026.

Penertiban ini menyasar rekening para penunggak yang tersebar di 15 institusi finansial. Jaringan bank tersebut mencakup bank milik negara (Himbara) hingga bank swasta nasional, dikutip dari media Detik.

Pihak otoritas melalui akun resmi @pajakdjpbanten mengonfirmasi total penagihan aktif tersebut mencapai Rp330,6 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen tinggi dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten.

Langkah preventif dan represif ini mengacu pada regulasi UU Nomor 19 Tahun 1997. Aturan penagihan pajak dengan surat paksa tersebut telah diperbarui lewat UU Nomor 19 Tahun 2000.

Secara teknis, pemblokiran merupakan fase krusial dalam prosedur penagihan aktif. Jika tunggakan urung dilunasi, petugas akan melakukan penyitaan saldo rekening guna memulihkan kerugian pendapatan negara.

DJP mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk segera melunasi kewajiban perpajakan mereka. Hal ini penting agar terhindar dari sanksi sita aset hingga pencegahan ke luar negeri.

Melalui tindakan berskala masif ini, pemerintah berharap dapat memicu efek jera yang efektif. Kepatuhan wajib pajak menjadi kunci utama untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. (HS)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Tagih Tunggakan Rp330 Miliar, DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak
  • Tagih Tunggakan Rp330 Miliar, DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak
  • Tagih Tunggakan Rp330 Miliar, DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak
  • Tagih Tunggakan Rp330 Miliar, DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak
  • Tagih Tunggakan Rp330 Miliar, DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak
  • Tagih Tunggakan Rp330 Miliar, DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak