Pramono Anung Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sesuai Putusan MK, Tunggu Keppres IKN
![]() |
| Pramono Anung Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sesuai Putusan MK, Tunggu Keppres IKN (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta tetap menyandang status sebagai Ibu Kota Negara. Melansir pemberitaan newsdetik, Pramono menyebut putusan tersebut merupakan penegasan hukum bahwa selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota belum diterbitkan, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan.
"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari newsdetik, Rabu (13/5/2026).
Landasan Administrasi Pemprov DKI
Pramono menjelaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota sebenarnya sudah dijalankan secara konsisten oleh Pemprov DKI Jakarta dalam kegiatan sehari-hari. Berdasarkan laporan newsdetik, putusan MK ini menjadi payung hukum yang memperkuat dasar administrasi dan penggunaan diksi "DKI" dalam setiap kebijakan pemerintah daerah hingga saat ini.
Pihaknya menegaskan bahwa perspektif ini selaras dengan pemerintah pusat. Hingga ada keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan ke IKN, seluruh tata kelola penyelenggaraan negara masih tetap berpusat di Jakarta.
Putusan MK Terkait Gugatan UU IKN
Langkah MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi titik terang bagi kejelasan status Jakarta. Dikutip dari newsdetik, Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan tidak ada kekosongan status konstitusional yang dapat mengganggu keabsahan administrasi pemerintahan.
Dengan adanya penegasan ini, Gubernur Pramono Anung memastikan bahwa pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan di Jakarta akan terus berjalan normal sebagai pusat ibu kota negara hingga masa transisi resmi berakhir melalui Keppres. (HS)

