Polsek VII Koto Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Kayu Putih Tebo, Barang Bukti Jutaan Rupiah Disita
![]() |
| Polsek VII Koto Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Kayu Putih Tebo, Barang Bukti Jutaan Rupiah Disita |
Suaratebo.net, Tebo – Unit Reskrim Polsek VII Koto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebo. Seorang pria berinisial HA (43), yang berprofesi sebagai petani, diamankan petugas saat tengah asyik membungkus paket barang haram tersebut di kediamannya, Jumat (08/05/2026).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di RT 18 Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Menindaklanjuti informasi akurat tersebut, Kapolsek VII Koto, AKP Moh. Hasyim Asy'ari, S.H., M.H., langsung memimpin personel menuju lokasi sekira pukul 10.30 WIB.
Setibanya di TKP, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka HA tak berkutik di dalam rumahnya. Saat diamankan, tersangka sedang membagi klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
- 5 Paket Sabu, Terdiri dari 4 klip kecil dan 1 klip sedang.
- Alat Pendukung, 1 pack plastik klip baru.
- Uang Tunai, Senilai Rp4.500.000,- yang diduga hasil penjualan.
- Elektronik, 1 unit handphone merk Oppo A5S warna biru.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Huruf a KUHPidana. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut.
Pernyataan Resmi Kapolsek VII Koto
Kapolsek VII Koto, AKP Moh. Hasyim Asy'ari, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait bahaya laten narkoba di wilayahnya:
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah VII Koto. Penangkapan ini adalah komitmen nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang haram tersebut. Saya menghimbau dan mengingatkan kita semua: jangan ada lagi yang berani menggunakan, apalagi mengedarkan narkoba. Apabila masih nekat, kami akan tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Jauhi narkoba sebelum merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang banyak." (HS)

