Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menang di MA, Lahan Adat SAD Marga Lalan Seluas 1.300 Ha Mulai Dipatok PN Muara Bulian

PN Muara Bulian resmi melakukan tahap konstatering lahan 1.300 hektar yang dikuasai PT BSU di Desa Bungku. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan
Menang di MA, Lahan Adat SAD Marga Lalan Seluas 1.300 Ha Mulai Dipatok PN Muara Bulian

Suaratebo.net, Batanghari - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian melakukan tahapan Konstatering atau pencocokan objek sengketa dengan menanam patok di lahan seluas 1.300 hektar yang selama ini dikuasai oleh PT Berkat Sawit Utama (BSU), Selasa (12/05/2026).

Kegiatan yang berlokasi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi ini bertujuan untuk memastikan batas-batas, luas, dan kondisi riil di lapangan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya salah objek sebelum dilakukan tindakan eksekusi.

Proses pematokan dipimpin langsung oleh Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Luthfi, dengan didampingi petugas dari BPN/ATR Kabupaten Batanghari. Untuk mengantisipasi kerawanan, tim pengamanan dari Polres Batanghari dikerahkan guna mengawal jalannya konstatering.

Sebanyak 7 patok beton ditancapkan di tujuh titik lokasi yang telah ditentukan. "Sebanyak 7 patok kita tanam di lokasi titik gugatan yang dimenangkan penggugat dari warga SAD Marga Lalan atas PT BSU. Proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti," ujar Kahfi usai kegiatan.

Kahfi menjelaskan bahwa perjuangan warga SAD kelompok Depati Orik ini tidaklah instan. Sebelumnya, mereka mengajukan gugatan class action di PN Muara Bulian namun dinyatakan kalah. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pun sempat memperkuat putusan PN yang memenangkan PT BSU.

Namun, di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI menganulir putusan-putusan sebelumnya. MA mengabulkan sebagian gugatan warga SAD dan menyatakan lahan adat tersebut harus dikembalikan.

"Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung memenangkan penggugat. Sebelumnya kita sudah melakukan tahapan Aanmaning atau teguran kepada PT BSU untuk pengembalian lahan," tambah Kahfi.

Tahap konstatering ini merupakan langkah krusial sebelum masuk ke tahap eksekusi lahan secara formal. Sesuai putusan, lahan seluas 1.300 hektar tersebut akan diambil alih dari penguasaan PT BSU untuk dikembalikan kepada negara, yang kemudian diserahkan kepada warga SAD Marga Lalan di bawah kelompok Depati Orik.

"Proses ini akan terus kita lanjutkan hingga sampai pada tahap eksekusi penyerahan objek kepada pihak pemohon," pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa proses pematokan di Desa Bungku tersebut menjadi tonggak sejarah bagi warga SAD dalam mempertahankan hak atas tanah adat mereka yang telah diserobot selama puluhan tahun. (ST,red)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Suaratebo
Suaratebo
PT Multimedia Suara Tebo

Berita Terbaru

  • Menang di MA, Lahan Adat SAD Marga Lalan Seluas 1.300 Ha Mulai Dipatok PN Muara Bulian
  • Menang di MA, Lahan Adat SAD Marga Lalan Seluas 1.300 Ha Mulai Dipatok PN Muara Bulian
  • Menang di MA, Lahan Adat SAD Marga Lalan Seluas 1.300 Ha Mulai Dipatok PN Muara Bulian
  • Menang di MA, Lahan Adat SAD Marga Lalan Seluas 1.300 Ha Mulai Dipatok PN Muara Bulian
  • Menang di MA, Lahan Adat SAD Marga Lalan Seluas 1.300 Ha Mulai Dipatok PN Muara Bulian
  • Menang di MA, Lahan Adat SAD Marga Lalan Seluas 1.300 Ha Mulai Dipatok PN Muara Bulian