Hoaks Pembatasan Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Aturan Belum Berubah
![]() |
| Hoaks Pembatasan Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Aturan Belum Berubah (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga bergerak cepat meluruskan kabar miring yang beredar luas di media sosial terkait aturan baru pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Pihak korporasi menegaskan bahwa narasi mengenai adanya pembatasan pembelian produk Pertalite untuk jenis kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.
Hingga saat ini, skema penjualan dan distribusi BBM jenis penugasan tersebut di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dipastikan masih berjalan normal seperti biasa. Belum ada keputusan resmi dari regulator maupun pemerintah untuk membatasi akses konsumen berdasarkan spesifikasi kendaraan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa daftar merek maupun kapasitas mesin (cc) kendaraan yang viral dan diklaim dilarang mengonsumsi Pertalite sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang valid.
"Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator," ungkap Roberth Dumatubun, dikutip dari CNN Indonesia.
Fokus pada Program Subsidi Tepat Sasaran
Pertamina menerangkan bahwa masyarakat jangan salah mengartikan antara hoaks daftar larangan kendaraan dengan Program Subsidi Tepat yang saat ini sedang berjalan di lapangan. Program Subsidi Tepat murni merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendukung tata kelola distribusi energi nasional agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Sebagai badan usaha yang menerima mandat distribusi energi, Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh untuk selalu patuh dan mengikuti setiap regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, konsumen diimbau tidak perlu panik dalam melakukan pengisian BBM harian mereka.
Masyarakat juga diminta untuk lebih bijak, saring sebelum sharing, serta selalu melakukan verifikasi data melalui kanal komunikasi resmi milik Pertamina, BPH Migas, atau kementerian terkait. Langkah preventif ini penting agar ruang digital Indonesia bersih dari sirkulasi berita palsu yang dapat memicu kegaduhan publik. (HS)

