BPOM RI Tarik 11 Kosmetik Berbahaya 2026, Ada Madame Gie hingga Produk Sampo
![]() |
| BPOM RI Tarik 11 Kosmetik Berbahaya 2026, Ada Madame Gie hingga Produk Sampo (Generate By Gemini AI) |
Suaratebo.net, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan penarikan terhadap 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau zat yang dilarang. Penemuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia selama triwulan I tahun 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk yang ditarik meliputi merek lokal, impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan setelah melalui pengujian laboratorium.
Daftar Bahan Berbahaya dan Dampak Kesehatannya
Berdasarkan laporan hasil pengujian, BPOM menemukan zat-zat berisiko tinggi yang dapat memicu efek samping serius pada tubuh.
"Hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal," tulis laporan tersebut sebagaimana dikutip dari detikcom.
Beberapa zat lain yang ditemukan meliputi:
- Asam Retinoat, Menyebabkan iritasi kulit hingga risiko cacat pada janin (teratogenik).
- Deksametason, Memicu dermatitis, jerawat parah, dan gangguan hormon.
- 1,4-Dioksan & Pewarna Merah K10, Berpotensi memicu kanker (karsinogenik). Pewarna Merah K10 juga berisiko mengganggu fungsi hati.
Daftar 11 Kosmetik yang Ditarik BPOM RI (Mei 2026)
Berikut adalah daftar lengkap produk yang disita dan dilarang peredarannya:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (Mengandung hidrokinon dan asam retinoat).
- BRASOV Nail Polish No.125 (Mengandung pewarna merah K10).
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (Mengandung merkuri).
- MADAME GIE Madame Take5 01 (Mengandung pewarna merah K10).
- SELSUN 7 Herbal (Cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas).
- SELSUN 7 Flowers (Cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas).
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (Mengandung deksametason).
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (Mengandung deksametason).
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner (Tanpa izin edar; mengandung hidrokinon dan asam retinoat).
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream (Tanpa izin edar; mengandung hidrokinon dan asam retinoat).
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream (Tanpa izin edar; mengandung hidrokinon dan asam retinoat).
Ancaman Sanksi Pidana
Peredaran kosmetik berbahaya ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan pribadi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda mencapai Rp 5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh klaim hasil instan dan selalu memeriksa legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi. (HS)

