![]() |
| Polres Tebo Ringkus Jaringan Sabu di Tebing Tinggi, Diduga Pasok Pekerja Tambang Ilegal |
Suaratebo.net, Tebo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Karya Bakti, Kelurahan Tebing Tinggi KM 7, Kecamatan Tebo Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang pria yang diduga kuat memiliki peran berbeda dalam bisnis haram tersebut.
Para pelaku yang diamankan berinisial IK (20), Jaya (20), ND (32), dan NP (34). Penangkapan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman NP yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyimpanan sabu.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Tebo melalui Kanit Lidik Satresnarkoba, Ari Wahyudi, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini pada Senin, 6 April 2026. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
- Paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 gram.
- Sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu siap edar.
Modus Operandi, Sasar Lokasi Penambangan Emas Ilegal
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini memiliki pembagian peran yang cukup rapi. NP diduga bertindak sebagai bandar atau pemilik rumah sekaligus penyedia barang. Sementara itu, pelaku lainnya bertugas sebagai kurir yang menjemput dan mengantarkan sabu kepada pelanggan.
Mirisnya, salah satu target utama peredaran sabu ini adalah para pekerja di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang akrab disebut dompeng di wilayah Tebo Tengah.
"Salah satu pelaku berperan sebagai kurir untuk mengantar-jemput barang. Diduga kuat, sabu tersebut diedarkan kepada para pengguna yang beraktivitas di lokasi dompeng (tambang emas ilegal) di sekitar wilayah itu," ujar Ari Wahyudi.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tebo. Mereka akan dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap bandar besar atau jaringan lain yang terhubung dengan kelompok ini. Langkah tegas ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Tebo, khususnya di area-area rawan seperti lokasi pertambangan. (HS)

