![]() |
| Aturan Baru BBM Subsidi Per 1 April 2026: Harga Tetap, Tapi Pembelian Solar dan Pertalite Dibatasi |
Suaratebo.net – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2026. Meskipun dipastikan tidak ada kenaikan harga, pemerintah kini menerapkan langkah tegas berupa pembatasan kuota pembelian harian guna memastikan subsidi lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Aturan ini mencakup pengendalian untuk jenis BBM Solar (Gasoil) dan Pertalite (RON 90).
Rincian Kuota Harian BBM Solar (Gasoil)
Bagi pengguna kendaraan bermesin diesel yang menggunakan Solar subsidi, berikut adalah batasan maksimal pembelian per hari:
- Kendaraan Pribadi Roda 4, Maksimal 50 liter per hari.
- Angkutan Umum Roda 4, Maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan Roda 6 atau Lebih, Maksimal 200 liter per hari.
- Layanan Umum (Ambulans, Damkar, Mobil Sampah), Maksimal 50 liter per hari.
Rincian Kuota Harian BBM Pertalite (RON 90)
Untuk pengguna bensin jenis Pertalite, pembatasan berlaku seragam bagi kendaraan roda empat sebagai berikut:
- Kendaraan Roda 4 (Pribadi & Angkutan Umum), Maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan Layanan Umum, Maksimal 50 liter per hari.
Konsekuensi Kelebihan Kuota Pembelian
Pemerintah menegaskan bahwa sistem pengawasan di setiap SPBU akan terintegrasi secara digital. Jika pengisian BBM subsidi terdeteksi telah melebihi batas kuota harian yang ditentukan, maka sisa liter kelebihannya tidak akan mendapatkan subsidi. Artinya, konsumen harus membayar selisihnya dengan harga non-subsidi (harga pasar).
Tabel Ringkasan Pembatasan BBM Subsidi 2026
| Jenis Kendaraan | Kuota Solar (Harian) | Kuota Pertalite (Harian) |
| Roda 4 Pribadi | 50 Liter | 50 Liter |
| Angkutan Umum R4 | 80 Liter | 50 Liter |
| Kendaraan R6+ | 200 Liter | - |
| Layanan Umum (Ambulans/Damkar) | 50 Liter | 50 Liter |
Upaya Penertiban dan Pengawasan Terpadu
Langkah ini diambil pemerintah sebagai strategi efisiensi anggaran negara agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pihak kepolisian, termasuk Polda Jambi, turut mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran distribusi energi di lapangan.
Masyarakat diharapkan mulai menyesuaikan pola pengisian BBM dan memastikan kendaraan terdaftar dalam sistem subsidi yang berlaku agar proses pengisian di SPBU berjalan cepat dan tanpa kendala. (HS)

