![]() |
| Ditpolairud Polda Jambi Amankan Kapal KM Sunarti Indah, Angkut Komoditas Pertanian Tanpa Dokumen Karantina |
Suaratebo.net, Jambi – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi secara tegas menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan pangan dan keamanan wilayah perairan. Pada Senin (02/02/2026), Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan pokok ilegal yang tidak dilengkapi dokumen karantina sah.
Konferensi pers yang berlangsung di Makopolairud Polda Jambi ini dipimpin langsung oleh Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, didampingi Kepala Karantina Jambi, Sudiwan, dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji.
Kronologi Penangkapan di Perairan Nipah Panjang
Pengungkapan kasus ini bermula dari kesiapsiagaan tim patroli Ditpolairud yang mencurigai pergerakan sebuah kapal saat memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan mendalam terhadap kapal tersebut.
"Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal KM Sunarti Indah GT 18 diketahui mengangkut berbagai komoditas pertanian dari luar daerah tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan antar area," jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HA (65) yang diduga sebagai penanggung jawab pengangkutan. Selain kapal, berbagai barang bukti berupa hasil pertanian, bahan pangan, dan barang konsumsi lainnya turut disita sebagai barang bukti.
Mencegah Hama dan Menjaga Ketahanan Pangan
Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya preventif untuk melindungi sektor pertanian Jambi dari ancaman hama dan penyakit tumbuhan yang mungkin terbawa dari luar daerah.
“Penindakan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga perairan Jambi agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan, termasuk pengangkutan komoditas tanpa dokumen karantina yang sah,” tegas Kombes Pol. Dhovan.
Keberadaan dokumen karantina sangat vital untuk memastikan bahwa setiap bahan pokok yang masuk ke Jambi telah melalui uji kesehatan, sehingga aman dikonsumsi dan tidak merusak ekosistem pertanian lokal.
Proses Hukum dan Imbauan bagi Pelaku Usaha
Saat ini, penyidik Ditpolairud Polda Jambi terus melakukan pendalaman bersama instansi Karantina Jambi untuk menghitung potensi kerugian negara. Tersangka HA terancam sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Polda Jambi turut mengimbau kepada seluruh pelaku usaha angkutan laut dan pedagang antar daerah untuk selalu mematuhi aturan perizinan.
- Lengkapi Dokumen, Pastikan setiap komoditas memiliki sertifikat kesehatan.
- Patuhi Alur, Gunakan jalur resmi dan lapor petugas karantina di pelabuhan.
- Lindungi Petani, Dengan mengikuti aturan, pelaku usaha turut membantu melindungi petani lokal dari serangan hama tanaman.
Sinergi antara Polri dan badan karantina ini diharapkan dapat menekan angka penyelundupan komoditas ilegal di perairan Jambi, demi terwujudnya ketahanan pangan yang stabil dan aman.
