Scroll untuk melanjutkan membaca

Awas! Sebar Fitnah di Sosmed Bisa Masuk Bui 4 Tahun, Cek Aturan Terbaru UU ITE & KUHP

Awas! Sebar Fitnah di Sosmed Bisa Masuk Bui 4 Tahun, Cek Aturan Terbaru UU ITE & KUHP

Suaratebo.net - Jangan asal posting! Media sosial kini bukan lagi ruang bebas tanpa batas. Bagi Anda yang hobi mengunggah konten tanpa fakta atau menyerang kehormatan orang lain, bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum yang kian diperketat. Melalui regulasi terbaru, pemerintah kini memiliki payung hukum yang lebih tegas untuk menjerat pelaku fitnah dan pencemaran nama baik di dunia digital.

Jeratan Berlapis, UU ITE No. 1 Tahun 2024

Berdasarkan aturan terbaru, yakni Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain di media sosial dapat dipidana.

Tak main-main, sanksi yang membayangi pelaku adalah:

  • Pidana Penjara, Maksimal 2 tahun.
  • Denda Materiil, Maksimal mencapai Rp400 juta.

Pasal ini menjadi "alarm" keras bagi netizen agar lebih bijak dalam berkomentar maupun membagikan ulang (share) informasi yang belum tentu kebenarannya.

Tuduhan Palsu? Pasal 311 KUHP Menanti

Hukuman akan menjadi jauh lebih berat jika fitnah yang disebarkan berupa tuduhan palsu yang disengaja. Dalam kondisi ini, aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 311 KUHP. Jika unsur tuduhan palsu tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara yang lebih lama, yakni hingga 4 tahun.

Tips Aman Ber-Media Sosial agar Terhindar dari Delik Aduan:

  • Saring Sebelum Sharing, Pastikan keabsahan informasi sebelum menekan tombol unggah.
  • Hindari Kata Makian, Kritik diperbolehkan, namun hindari kata-kata yang menyerang personal atau martabat seseorang.
  • Gunakan Bahasa Santun, Ruang digital adalah jejak abadi; apa yang Anda tulis hari ini bisa menjadi bukti hukum di masa depan.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Awas! Sebar Fitnah di Sosmed Bisa Masuk Bui 4 Tahun, Cek Aturan Terbaru UU ITE & KUHP
  • Awas! Sebar Fitnah di Sosmed Bisa Masuk Bui 4 Tahun, Cek Aturan Terbaru UU ITE & KUHP
  • Awas! Sebar Fitnah di Sosmed Bisa Masuk Bui 4 Tahun, Cek Aturan Terbaru UU ITE & KUHP
  • Awas! Sebar Fitnah di Sosmed Bisa Masuk Bui 4 Tahun, Cek Aturan Terbaru UU ITE & KUHP
  • Awas! Sebar Fitnah di Sosmed Bisa Masuk Bui 4 Tahun, Cek Aturan Terbaru UU ITE & KUHP
  • Awas! Sebar Fitnah di Sosmed Bisa Masuk Bui 4 Tahun, Cek Aturan Terbaru UU ITE & KUHP