Scroll untuk melanjutkan membaca

BNN RI Waspadai Vape Sebagai Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba

 BNN RI Waspadai Vape Sebagai Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba/Ai

Suaratebo.net - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi memperingatkan masyarakat mengenai bahaya rokok elektrik atau vape yang kini bertransformasi menjadi pintu masuk baru penyalahgunaan narkotika. Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan fakta lapangan bahwa perangkat vape sering disalahgunakan sebagai media konsumsi zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).

Langkah ini diambil menyusul temuan berbagai kasus di mana cairan (liquid) rokok elektrik sengaja dicampur dengan zat terlarang yang sulit terdeteksi secara kasat mata.

Membongkar Mitos Vape Sebagai Alat Berhenti Merokok

Dalam pernyataannya, Suyudi Ario Seto secara tegas membantah anggapan bahwa vape adalah solusi efektif untuk berhenti merokok. Menurutnya, narasi tersebut hanyalah sebuah ilusi yang tidak didukung oleh bukti ilmiah yang kuat. Sebaliknya, penggunaan vape justru menciptakan ketergantungan baru dan risiko kesehatan yang tidak kalah berbahaya.

Karakteristik vape yang memiliki aroma beragam dan bentuk yang tidak mencurigakan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Hal ini membuat penggunaan zat terlarang di ruang publik menjadi lebih samar dan sulit diidentifikasi dibandingkan metode konvensional.

Kandungan Berbahaya dalam Koktail Cairan Vape

BNN RI menemukan bahwa cairan vape di pasar gelap sering kali mengandung zat-zat mematikan. Beberapa kandungan yang berhasil diidentifikasi antara lain:

  • Sabu Cair (Metamfetamin)
  • Etomidate (Obat anestesi yang disalahgunakan)
  • Narkotika Jenis Baru (NPS)

Secara kimiawi, liquid ini disebut sebagai koktail zat berisiko tinggi karena mencampurkan nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta perasa kimia dengan zat narkotika. Kombinasi ini dapat merusak sistem saraf pusat dan organ vital penggunanya dalam waktu singkat.

Rekomendasi Penguatan Regulasi dan Pengawasan

Menanggapi ancaman ini, BNN RI secara resmi merekomendasikan adanya penguatan regulasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran rokok elektrik di Indonesia. Fokus utama pengawasan akan diarahkan pada jalur distribusi liquid guna mencegah masuknya unsur narkotika ke dalam produk konsumen.

"BNN secara resmi merekomendasikan penguatan regulasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran serta penggunaan rokok elektrik, termasuk distribusi liquid yang rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba," tegas pihak BNN RI.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk vape dengan sumber yang tidak jelas, karena risiko kesehatan dan hukum yang mengintai di balik tren gaya hidup tersebut.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  •  BNN RI Waspadai Vape Sebagai Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba
  •  BNN RI Waspadai Vape Sebagai Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba
  •  BNN RI Waspadai Vape Sebagai Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba
  •  BNN RI Waspadai Vape Sebagai Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba
  •  BNN RI Waspadai Vape Sebagai Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba
  •  BNN RI Waspadai Vape Sebagai Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba